#gambar { float: left; margin: 10px; overflow: hidden; position: relative; } .ket { width: 80%; height: auto; text-align: left; padding: 5px 10px; background: #000; opacity: 0.6; color: #fff; line-height: 18px; font-size: 12px; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; -webkit-border-radius: 0x 25px 0px 0px; -moz-border-radius: 0px 25px 0px 0px; -o-border-radius: 0px 25px 0px 0px; border-radius: 0px 25px 0px 0px; } #gambar .ket { position: absolute; bottom: 0; left: 0; margin-bottom: -300px; -webkit-transition: all 1s ease-out; -moz-transition: all 1s ease-out; -o-transition: all 1s ease-out; transition: all 1s ease-out; } #gambar:hover { -webkit-box-shadow:0px 0px 25px #000000; -moz-box-shadow:0px 0px 25px #000000; -o-box-shadow:0px 0px 25px #000000; box-shadow:0px 0px 25px #000000; } #gambar:hover .ket { margin-bottom: 0px; }

Sabtu, 27 Juni 2015

contoh tor milad hmi

Term of Reference
DIES NATALIS 68 HMI
HMI CABANG TASIKMALAYA

A. TEMA FGD : MEMBENTUK WUJUD PROFIL PEMUDA TASIKMALAYA

B. DASAR PEMIKIRAN

“Bukanlah yang terkuat yang akan terus hidup, melainkan yang paling adaptif.”
--Charles Darwin (Ilmuwan).
“Change is the only evidence of life” (“Perubahan adalah satu-satunya bukti kehidupan”),
-Evelyn Waugh (esayist).

Beberapa edisi tentang beberapa pertanyaan terkait dengan pengertian yang berkenaan dengan Pemuda sering menjadi diskursus kaum cendikia dan para pemikir terdahulu, namun saat ini keadaan itu menyebar dengan bentuk pertanyaan sama namun dengan keseragaman yang meluas, hal ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat dalam mendudukan pemuda di masyarakat sangat terbuka, namun disaat bersamaan seringkali lintasan fikir mereka mengerucut pada pertanyaan mendasar yang dahulu dianggap hal yang tidak cenderung penting akan tetapi masyarakat berkeinginan untuk mementingkan hal itu. Berikut penulis menyandur beberapa pengertian pemuda.
Pertama, Pemuda adalah Individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembanagan emosional.
Dua, Pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis bahkan bergejolak dan optimis Tiga, Pemuda Adalah warga Negara Indonesia yang memiliki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia enam belas dan berusia tiga puluh tahun
Sebagai calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya dan begitu seterusnya mengidentifikasi diri sebagai sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun akan datang, kesadaran ini mesti berlaku dini dan dari diri karenanya pembentukan dimulai dari sejarah dan ruang serta waktu mengharuskan manusia muda ini dituntut untuk selalu siap dalam merespon setiap perubahan zaman termasuk didalamnya bangsa dan ummat. WHO menyebutkan kategori usia 10 – 24 adalah “young people” dan usia 10-19 tahun sebagai “adolescenia” atau remaja. International Youth Year yang diselenggarakan tahun 1985, mendefinisikan pemuda dalam kategori usia sebagai penduduk yang berusia 15-24 tahun.
Dalam pandangan islam pemuda banyak tergambarkan dalam sejarah dan ibroh mengenai pemuda, Rosululloh SAW bersabda “ Tidak akan beranjak kaki anak adam pada hari kiamat dari sisi robbnya sampai ia ditanya tentang 5 (perkara), tentang umurnya dimana dia dihabiskan, tentang masa mudanya dimana ia usangkan, tentang hartanya dimana ia dapatkan dan kemana ia keluarkan dan tentang apa yang ia amalkan dri ilmunya” (HR. Tirmizi). Hadist ini menyiratkan bahwa pada akhirnya masa muda adalah anugrah dari Alloh SWT dan akan dimintai setiap pertanggungjawaban, sekaligus bahwa ini menegaskan bahwa usia muda dalam islam sanagat diperhatikan. “Setiap kali saya menghadapi permaslahan besar yang saya penggil addalah anak-anak muda” (ummar bin khatab). Sungguh besar perhatian islam terhadap kaum muda, karena pada masa usia inilah tolak ukur perjalanan manusia itu dapat terdeteksi, karena itu pula berkenaan perkembangan dan pertumbuhan pemuda sanagat pula diperhatikan sebab merekalah yang akan menggantikan dan menerima tugas mulia dari ayah-ayahnya kepada umat ini. Pemuda dalam pandangan islam adalah orang muda yang bertanggung jawab dan mampu mengemban tugas dakwah sebagai penyeru amar ma’ruf dan nahyi munkar. Khilifah fil ard adalah wujud pofil harapan potensial yang mampu demban kemudian oleh pemuda, karena keterbukaan akan hal baru yang bernilai amaliyah soleh maka sebagai pemuda muslim sudah seharusnya pengelolaan potensi diri dan luar dirinya agar tetap berkembang ditengah goncangan bagi kaum muda yang sedang marak-maraknya. Sementara itu Mahatma Gandhi mengingatkan Pemimpin itu tidak saja terkait dengan kerja keras,tetapi juga bagaimana berurusan dengan orang banyak , karenanya kepemimpinan itu dapat diartikan seni mengurus orang banyak.
Oleh karenanya, perangkat yang di miliki sebagai potensi khusus haruslah bisa mempresentasikan nilai-nilai kebaikan untuk masyarakat. Beragam macam cara yang dilakukan untuk memainkan peran pemuda dalam lingkungannya, seluruh kaum muda memiliki kecakapan yang sama untuk menjadikan dirinya bermanfaat bagi yang lain, cak nur pernah menginatkan pada kita bahwa nilai itu tidak akan bermakna ketika tidak diwujudkan dalam bentuk kerja. Maka pemuda yang memenuhi perannya adalah orang muda yang mampu menakar diri dan bersesuaian ide dengan realitasnya.


C. LANDASAN KEGIATAN
 Al-Qur’an dan Al-Hadits
 AD dan ART HMI
 Program Kerja HMI Cabang Tasikmalaya Periode 2014-2015


D. TEMA DIES NATALIS
“Mempertegas Kembali HMI, Sebagai Organisasi milik Ummat dan Bangsa”

E. TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk “Terwujudnya ruang kader dalam mengaktualisasikan potensi diri dalam upaya ikhtiar keumatan dan kebangsaan”.

F. SASARAN PESERTA
Sasaran Peserta adalah Kader HMI, Pelajar, OKP dan LSM.

G. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Sabtu
Tanggal : 17 Robiul Ahir 1435 H
07 Februari 2015 M
Waktu : 19.00 – 22.00 WIB
Tempat : Halaman Sekretariat HMI Cabang Tasikmalaya.

H. PENUTUP
Demikian Term of Reference ini kami buat sebagai acuan oleh pihak-pihak yang terkait dalam Kegiatan Dies Natalis 68 HMI Cabang Tasikmalaya ini. Semoga manfaat dan berkah.


Tim Perumus SC

Selasa, 23 Juni 2015

AMANAT UNTUK SEBUAH CINTA


      Sakti anak yang periang dan lucu yang masih duduk di kelas 6 SD dan ia tinggal di Jakarta Timur. Sakti  yang sedikit nakal dan suka jail pada temannya, kakak kelasnya, kepada adik kelasnya, bahkan guru sekalipun sering kena ulah nya. Tetapi hal itu tidak membuat orang-orang yang di sekitarnya membencinya, melainkan suka dan gemes melihatnya, namun kadang-kadang juga jengkel padanya.
            Sakti banyak disukai teman-temannya, terutama teman perempuan dan kakak kelas perempuannya, karena wajahnya yang lucu juga menggemaskan dan tingkahnya yang kadang-kadang membuat orang ketawa.
            Sakti di sekolah mempunyai lima sahabat dekat yaitu Vino, Andi, Zibran,Aldi dan Dani yang selalu bersama. Di sekolah, Sakti selalu menunjukan tingkahnya yang lucu dan tidak wajar dan suka berkata yang biasa membuat orang lain ketawa, namun kadang membuat orang jengkel dan marah. Kelima teman Sakti selalu mendukung apa yang dilakukan oleh Sakti karena mereka dari sejak kecil  hidup selalu bersama.
            Suatu hari Sakti asyik jail dengan teman-temannya sampai-sampai  semua teman di  kelasnya kena ulah Sakti, karena kursi tempat duduknya ditaburi serbuk yang bisa membuat orang gatal walaupun memakai pakaian dan dengan sepintas serbuk itu tidak terlihat, dan mereka menempelkan premen karet pada bagian bawah meja yang mengenai kaki, tidak ketinggalan kursi dan meja guru pun di samakan dengan meja teman-temannya, bahkan papan tulis  di curat coret dengan spidol permanen dan setelah itu spidol dan penghapusnya semua disembunyikan.
            Beberapa waktu kemudian teman-teman nya merasakan keanehan dan semua menggaruk-garuk pantatnya, dan supaya tidak dicurigai teman-temannya Sakti dan teman-temannya ikut menggaruk-garuk sambil senyam-senyum. Lalu Bapak Guru pun masuk ke kelas itu, dan melihat anak-anak semua mengaruk-garuk pantat, namun Bapak Guru menghiraukannya, dan melihat papan tulis yang kotor Bapak guru pun menyuruh siswa menghapusnya, sesudah Bapak guru berbicara dengan cepat Sakti kedepan untuk menghapusnya, padahal Sakti lah yang melakukannya. Sudah lima menit lamanya Sakti menghapus, Bapak guru heran kenapa Sakti tidak kembali ke bangkunya, tapi setelah dilihat ternyata  papan tulis nya tidak bisa dihapus dan ditambah Suasana yang tambah gaduh semua siswa makin asyik menggaruk pantatnya masing-masing bahkan Bapak Guru pun sama mulai merasakan gatal di pantatnya, sampai pulang Suasana masih tetap dan  Bapak guru pun membubarkan mereka.
            Hari esok pun tiba hari itu teman-teman sekelasnya marah pada Sakti dan kelima temannya karena ulahnya kemarin telah di ketahui bahwa mereka lah yang menjadi biang keroknya. Bapak Guru pun mendengar berita bahwa Sakti dan kawan-kawannya lah yang melakukan semua itu. Sakti pun dipanggil bersama teman-temannya ke ruang guru dan ke ruang Kepala Sekolah dan mereka diberi peringatan supaya tidak melakukan hal yang merugikan orang lain lagi, dan apabila itu terjadi mereka akan dipanggil orang tua nya dan akan diskors.
            Sakti pun mendengar peringatan dari Bapak guru, namun hanya dua hari, setelah itu Sakti tetap melakukan hobi jailnya, namun Sakti mengurangi jailnya itu.
            Beberapa tahun kemudian Sakti lulus dari SD dan menghabiskan masa kanak-kanak nya bersama teman-temannya di SD. Sakti sudah memasuki usia remaja tapi ia tetap masih menjalani hobi jailnya itu. Niat  melanjutkan ke SMP pun Sakti sangat semangat dan ia ingin melanjutkan ke SMP yang dekat dengan daerah ia tinggal, dan juga rata-rata teman SD nya melanjutkan ke SMP itu. Namun sayangnya Sakti tidak mendapat ijin dari orang tuanya karena sudah mengetahui kelakuan Sakti yang tidak membaik malah bertambah buruk dan tambah nakal, khawatir Sakti akan mudah terjerumus pada pergaulan yang kurang baik. Disamping itu orang tua Sakti berniat akan menyekolahkan Sakti di kampung halaman Kakek dan Neneknya supaya Sakti belajar mandiri dan belajar agama dan juga belajar membantu Kakek dan Nenek nya agar Sakti menjadi anak yang berbakti pada orang tua dan lebih bisa menghargai sesama terutama pada orang tua. Namun Sakti menolak keinginan orang tuanya karena ia tidak ingin hidup di kampung. Tapi Ibu Sakti tidak pernah putus asa dan terus membujuk anaknya supaya mau menuruti ke inginan kedua orang tua nya. Dan akhirnya Sakti  menuruti perintah ibunya karena itulah hal terbaik untuk kedua orang tuanya dan juga dirinya sendiri dan akan menjadikan dirinya lebih dewasa.
            Satu hari sebelum berangkat ke kampung Kakek dan Neneknya di Kota Tasikmalaya Jawa Barat Sakti meminta maaf kepada teman-temanya, dan menemui kelima sahabatnya, mendengar hal itu sahabat-sahabatnya pun sedih tapi Sakti tidak mau hari perpisahannya diselimuti dengan tangisan sahabatnya, lalu Sakti pun mengajak teman-temanya bermain dan menghabiskan waktu nya yang hanya satu hari lagi Sakti bersama teman-temannya, dan mereka pun bersenang-senang dengan apa yang dilakukannya.
Besok harinya, Sakti pun berangkat ke Kota Tasikmalaya yaitu ke Rumah Kakek dan Neneknya bersama Ayah, Ibu dan Adik perempuannya yang masih Sekolah TK, di perjalanan Sakti dan Keluarga berhenti di Rumah Makan dan Keluarga pun memilih untuk memesan nasi TO(tutug oncom) yaitu makanan khas Tasikmalaya dan Sakti sangat menikmati nasi TO tersebut,karena pertama kalinya ia makan nasi TO. Setelah selesai makan Sakti dan keluarganya pun melanjutkan perjalanannya yang sebentar lagi sampai. Sesampai di Tasikmalaya Sakti dan keluarganya bertemu dengan Kakek dan Neneknya dan disambutlah mereka dengan senang hati dan sudah ditunggu kedatangannya oleh kerabat-kerabatnya yang ada di sana, dan Kakek juga Neneknya sangat senang karena melihat anak dan cucunya datang.
Satu minggu Ayah, Ibu dan Adik Sakti berlibur di sana sambil menemani Sakti mencari Sekolah dan mendaftarkannya.
Satu minggu berlalu, Ayah dan Ibu beserta Adiknya akan kembali ke Jakarta. Hari itu merupakan hari perpisahan dan hari itu hari yang sangat menyedihkan bagi Sakti dan juga keluarga Sakti. Sampai tak sadar di ujung matanya Sakti menetes air mata tidak tahan menahan air mata dan ia memeluk Ayah dan Ibunya, Sakti pun menangis dipelukannya dan mengingat bahwa anak nya masih kecil sudah harus berpisah dengan Ayah dan Ibunya, tapi hal itu untuk kebaikannya. Dan Adiknya pun terus menangisi Sakti karena ia tak ingin berpisah dengan kakaknya, Adik Sakti berbicara pada Ibu nya sambil menangis.
“ Ibu kakak ikut pergi ke Jakarta kan…? Ibu kenapa..? Kenapa ibu dan kakak menangis…? Kakak..? Kakak mau pulang kan?” Tanya Tasya
Dan Sakti pun memeluk Adiknya yang menangisi Sakti.
 “Adiku sayang jangan nangis yah…!! Kakak mau menemani Kakek dan Nenek dulu di sini sebentar kok dik...
Adikku yang cantik jaga Ayah dan Ibu di sana yah !Dan awas kamu jangan nakal yah.”Jawab Sakti, sesudah Sakti berbicara pada Adiknya mobil pun dihidupkan oleh Ayah Sakti dan itu tandanya sudah siap berangkat. Dan berangkat lah Ayah dan Ibu juga Adik Sakti  yang masih menjatuhkan air mata.
            Beberapa bulan kemudian Sakti pun bisa beradaptasi dengan lingkungan di kampung Kakeknya dan dan juga di lingkungan Sekolahnya, Dan Sakti sudah mempunyai  sahabat barunya yaitu Rio teman sekelasnya dan Sinta tetangga Neneknya yang sekolah di sana. Dan merekalah yang selalu  bermain bersama. Di samping bermain dan belajar Sakti tidak lupa dengan tujuan Ayah dan Ibunya untuk belajar, belajar dan belajar. Sekaligus  membantu Kakek dan Neneknya mengolah lading,berkebun dan itu pun selalu dilakukan  dihari minggu dan apabila sekolah libur.
            Setelah tinggal di kampung Neneknya, Sakti menjadi berubah menjadi lebih baik dan suka membantu dan terus belajar dan mempelajari apa yang ia inginkan. Suatu hari Sakti bercerita pada Kakeknya tentang hobinya, Sakti mempunyai dua hobi yaitu musik dengan olahraga. Namun Sakti menginginkan olahraga pencak silat, dan kebetulan kakeknya adalah atlet pencak silat  kabupaten dimasa mudanya. Namun harus berakhir kariernya, karena waktu itu kakek kecelakaan yaitu jatuh dan menyebabkan pergelangan tangan nya patah.
            Disetiap malam sesudah Sakti mengaji di pesantren yang berada di Tasikmalaya karena Kota Tasik adalah kota santri. Sakti selalu membujuk kakeknya supaya ia bisa diberi ilmu pencak silat. Tapi Kakek Sakti hanya memberikan amanat sebelumnya.
 “Sakti, kakek bersedia memberikan ilmu pencak silat tapi jangan dipakai untuk kesombongan  dan harus berhati-hati.”seru Kakek
 “Siap Kek” jawab Sakti dengan penuh kesemangatan.
            Sakti belajar ilmu beladiri dari kakek nya dengan penuh semangat, dan cepat melekat dalam jati dirinya karena merupakan bakat warisan dari sang kakek. Dan Sakti pun semakin mahir dan menguasai jurus-jurus dari kakeknya. Di samping itu Sakti juga menjalankan hobi keduanya yaitu main musik khusus nya gitar dan vokal. Dan Sakti pun terus berlatih vokal dan gitar dengan rajin. Namun ia juga tidak melupakan pencak silat.
            Tak terasa 3 tahun berlalu Sakti akan Perpisahan. Seminggu sebelum perpisahan Sakti mendengar kabar bahwa diacara kenaikan kelas dan perpisahan akan diadakan festival band, Sakti pun semangat karena ia ingin tampil untuk pertama kalinya, karena ia sudah cukup mahir dalam bermain gitar dan bernyanyi dari kursus yang dijalankannya itu, Dan karena ke ahlian dan kemahirannya dalam bernyanyi dan bermain gitar, Sakti pun mendapat dukungan dari teman dekatnya sekaligus tetangganya yaitu Sinta. Sakti diajak gabung dengan band kakak kelasnya.
            Dihari kenaikan kelasnya Sakti dan group bandnya berlatih, dan latihannya pun memuaskan. Latihan selesai Sakti dan kawan-kawanpun berangkat ke sekolahnya, dan di sana Sakti sudah di tunggu oleh kakek dan neneknya yang akan menyaksikan cucu kesayangannya.
            Waktu yang ditunggu oleh Sakti dan group bandnya yaitu Rio, Indra, dan Ilham. Merekapun terpanggil dan naik ke panggung, lalu Sakti menengok ke belakang untuk melihat kakek dan neneknya, dan mereka pun senyum. Sakti dan bandnya sudah terlihat di panggung, dan penonton yang banyakpun melihatnya dan banyak yang mengejeknya, karena banyak yang menganggap itu adalah band amatiran yang baru lahir dan hanya ingin pamer dan juga menganggap Sakti itu bukanlah seseorang yang bisa beryanyi dan main gitar. Sakti yang sebagai vokalis mencoba menerima ejekan kawan-kawannya dan mencoba sabar, selain vokalis Sakti sekaligus sebagai gitaris, dan ada Ilham di keyboard, Indra di bass, dan Rio di drum.
            Tanpa banyak bicara lagi dan tidak ada cek sound karena mereka tampil ke empat, merekapun langsung memainkan alatnya masing-masing dan mereka menyanyikan lagunya sangat bagus. Semua penonton kaget terutama siswa SMP itu dan segan kepada mereka. Orang-orang pun berdatangan ingin menyaksikannya sehingga tempat itu menjadi penuh dengan penonton. Dan tidak menyangka bahwa mereka bisa membawakan lagu dengan bagus  yang dianggap orang lain itu susah karena memerlukan skill yang bagus.
            Pentas musikpun selesai Sakti puas dengan penampilan groupnya yang sangat memukau dan banyak yang mengagumi penampilannya.
            Hari sudah siang menjelang sore acara yang ditunggu oleh setiap siswa pun telah tiba yaitu pembagian buku laporan pendidikan beserta ijazah. Lalu  Sakti terpanggil sebagai juara kelas dan peringkat dua pada juara umum kelas IX, kakek dan neneknya sangat bangga atas prestasi yang di raih cucunya. Tapi Sakti tak sebangga kakek dan neneknya karena ia ingin menjadi juara umum satu, tapi Sakti tetap bersyukur atas apa yang didapatkannya. Dan tak lupa ia langsung menghubungi Ayah dan Ibunya  lewat telpon bahwa ia juara kelas dan di ijazah menyatakan LULUS.
            Semua acara di sekolah selesai Sakti pulang lebih sore dari Kakek dan Neneknya. Sakti yang pulang sendirian tiba-tiba di jalan ada segerombolan anak-anak sekolah yaitu kakak kelas Sakti yang sering disebut dengan genk Rock. Tiba-tiba Sakti dihadang langkah kakinya dan Sakti pun hanya diam dan heran, karena mau lari pun ia tidak bisa, lalu Sakti terus  berusaha melangkahkan kakinya karena ia tidak mau berbicara dengan orang itu dan dalam keadaan mabuk, namun anak gerombolan itu itu terus menghadang Sakti karena mereka tidak suka kepada Sakti dan mereka menganggap bahwa Sakti itu orangnya so pamer dan so jago dalam bermain musik dan merebut perhatian seluruh siswa terutama perempuan, padahal Sakti tidak seperti itu ia hanya ingin menyalurkan bakatnya saja dan sampai saat ini Sakti tidak pernah dekat dengan perempuan. Ia hanya dekat dengan Sinta dan itu pun hanya sebatas teman biasa tidak lebih. Namun, mereka tetap menyangka Sakti seperti itu. Saat itu Sakti terus dihadang untuk pulang. Sehingga Sakti  kesal dan berbicara
            “Mau kalian apa?” Teriak Sakti
              Jana yang memimpin gerombolan itu berbicara,
“punya nyali juga ini si culun. Heh banci tau kagak gue mau apa? Gue mau menghabisin looh, gue mau hajar looh.”seru Genk itu sambil memegang kerah bajunya Sakti.
Lalu tangan Jana pun melayang dengan tujuan menonjok Sakti, Namun Sakti bisa menghadang nya dan tangan Jana pun  berhasil tertangkap oleh Sakti dan di tarik tangan Jana sehingga Jana terjatuh, melihat Jana terjatuh muridnya beraksi dan menyerang Sakti, Sakti yang sudah menguasai ilmu pencak silat siap memasang kuda-kuda dan melawan satu persatu murid Jana dan semuanya kalah lalu Sakti segera lari namun Jana menyuruh kepada semua muridnya mengejarnya dan terkejar lah Sakti lalu Sakti berkelahi dengan orang pertama yang mengejarnya lalu Sakti mengalahkan nya dan terus melawan mereka yang berdatangan. Sakti pun merasakan kelelahan karena harus melawan 5 orang yang mengejar dan menghajarnya. Namun Sakti memenangkan pertempuran itu dan merekapun takluk kepada Sakti. Sakti pulang ke rumah dengan keadaan yang kotor dan melelahkan, tapi ia tiadak bercerita pada Kakek dan Neneknya dan untungnya Kakek dan Neneknya tidak mengetahuinya.
            Waktu demi waktu telah ia lalui dan tak terasa ia pun sudah SMA. Sakti  merasa bangga bisa hidup bersama Kakek dan Neneknya sudah sampai 3 tahun. Tapi Sakti sedih akan keadaan Kakeknya yang akhir-akhir ini sering sakit-sakitan.
            Satu bulan sudah kakeknya terbaring di tempat tidurnya namun ayah  Sakti belum mengetahuinya karena Kakeknya tidak mau merepotkan anak nya yang harus pulang pergi Tasik- Jakarta. Tapi sakit Kakek nya tidak kunjung membaik dan berobat pun sudah beberapa kali dan kakeknya memilih untuk berobat dirumah saja karena ia sudah pasrah kepada sang pencipta yang akan memberikan jalan terbaik pada dirinya karena ia sudah berusaha berobat namun kenyataannya seperti itu. Di setiap hari sepulang sekolah Sakti membantu Neneknya merawat Kakek dan mengerjakan pekerjaan Kakek dan Nenek. Sore hari Sakti menghubungi ayah dan ibu nya supaya bisa melihat Kakek besok karena kesehatan nya yang semakin memburuk.
            Pagi hari keluarga Sakti dari Jakarta menuju Tasik. Dan dipagi hari itu juga Sakti sebelum berangkat kakeknya selalu berpesan ketika ia mencium tangannya supaya rajin ibadah dan rajin belajar, dan jaga Nenek dan keluarga mu. Sakti pun berangkat sekolah dan selalu diselimuti kesedihan namun ia selalu ingat pesan kakeknya.
            Pulang sekolah Sakti yang melihat Neneknya menangis sambil memeluk kepala kakeknya yang berbaring di pahanya Sakti ikut menangis. Nenek berkata “Sakti cucuku sayang, tolong belikan segelas madu untuk kakekmu! Kakek menginginkan madu yang manis nak” Sakti pun segera mencari secangkir madu dan dengan segera Sakti kembali dengan membawakan secangkir madu dan diberikan kepada neneknya, neneknya pun memberikan dan membantu kakeknya untuk meminumkan sesendok madu dan nenek menyuruh kakek membuka mulutnya dan sambil berdo’a untuk kesembuhan kakeknya madu itu pun tidak sampai habis dan nenek sambil berbisik pelan kepada kakek bahwa kakek harus kuat dan tabah. Namun pada saat itu juga kakek menghembuskan nafas terakhirnya yang berada di pelukan Nenek. Sakti langsung memeluk kakek.
” Kakek kakek jangan tinggalin kami,Sakti sayang sama kakek” sambil menangis
Sakti dan nenek menangis karena kakek nya baru saja meninggalkanya untuk selamanya, saat itu juga Ayah dan Ibu,Tasya adik Sakti datang dan melihat anak nya dan ibunya menangis. kedua orang tua Sakti langsung meluk Ayah nya yang sudah tak bernyawa dipelukan Ibunya. Kesedihan pun menyelimuti keluarga Sakti.
            Jenazah kakek pun  diantar ketempat peristirahatan yang terakhir, karena pemakamannya tidak jauh dari tempat rumah, keluarga Sakti tak bisa menahan air mata yang terus mengalir, mereka pun mengikuti proses pemakaman, nenek tak tahan dengan kesedihan nenek pun jatuh pingsan dan Sakti pun tak bisa menahan air mata dan sakit hatinya di tinggal kakek tercinta sekaligus gurunya yang mengajarkan berbagai hal dalam kehidupan.
            Di setiap hari Sakti hanya bisa berdo’a dan mendo’akan Kakek nya dan jiarah ke makam nya. Dan Sakti berjanji akan menjalankan semua pesan kakek nya. Sakti pun tinggal bersama neneknya hingga sekarang dan selalu menjaga dan menyayangi neneknya.




MENENTUKAN SINOPSIS, UNSUR INTRINSIK DAN UNSUR EKSTRINSIK DALAM SEBUAH CERPEN  YANG BERJUDUL
AMANAT UNTUK SEBUAH CINTA

A.      Sinopsis/Ringkasan cerita
                 Sakti anak yang periang dan lucu yang masih duduk di kelas 6 SD dan ia tinggal di Jakarta Timur. Sakti yang sedikit nakal dan suka jail pada temannya, kakak kelasnya, apalagi kepada adik kelasnya. Di sekoilah Sakti mempunyai lima sahabat dekat yaitu , Andi, Zibran,Vino,Aldi dan Dani.
                 Setiap harinya, Sakti selalu menjaili teman-temannya karena itu memang kebiasaan anak ini. Beberapa tahun kemudian, Sakti lulus dari sekolah tersebut dan menghabiskan masa kanak-kanaknya bersama temannya di sekolah tersebut.
                 Suatu hari telah berakhir, saatnya Sakti berangkat ke Tasikmalaya yaitu kampung halaman kakek dan neneknya bersama Ayah, Ibu, dan Adiknya yaitu Tasya yang masih TK. Disana ia mulai hidup mandiri dan mencoba untuk beradaptasi dengan lingkungan tersebut.
                 Beberapa bulan kemudian, Sakti pun bias beradaptasi dengan lingkungan di kampung kakeknya dan juga dilingkungan sekolah barunya. Sakti  juga sudah mempunyai sahabat barunya yaitu Rio teman sekelasnya dan Sinta tetangga neneknya yang satu sekolah dengan Sakti. Disana, Sakti selalu mengaji bersama teman-teman barunya. Setelah mengaji, Sakti selalu membujuk kakeknya untuk mengajarkan ilmu pencak silat yang ia gemari. Kakeknya pun menurutinya. Dia belajar ilmu bela diri dengan penuh semangat sehingga cepat melekat dalam jati dirinya.
                 Tidak terasa tiga tahun berlalu, Sakti akan melanjutkan ke SMA. Seminggu sebelum kenaikan kelas dan perpisahan Sakti mendengar kabar bahwa di acara kenaikan kelas akan diadakan festival band. Ia pun mengikuti festival tersebut karena ia sudah mempunyai group band dengan teman-temannya yang lain. Hari kenaikan kelas pun tiba, kemudian Sakti dan group bandnya terpanggil untuk menjadi kontestan yang pertama. ia pun langsung naik ke atas panggung sementara kakek dan neneknya tersenyum melihat cucunya mengikuti festival tersebut. Setelah acara tersebut pembagian buku laporan pendidikan pun dibagikan beserta ijazah yang menyatakan bahwa ia LULUS.
                 Waktu demi waktu telah di lalui dan tak terasa ia sudah menginjak SMA. Sakti merasa bangga bisa hidup dengan kakek dan neneknya. Tetapi Sakti merasa sedih karena akhir-akhir ini kakeknya sering sakit-sakitan.
                 Satu bulan sudah kakeknya terbaring di tempat tidurnya namun Ayah Sakti belum mengetahuinya. Setiap pulang sekolah Sakti rajin membantu pekerjaan neneknya apalagi kakeknya sedang sakit. Ketika pulang sekolah, Sakti melihat neneknya sedang menangis. Ternyata kekeknya sudah menghembuskan nafas terakhirnya. Sakti dan Nenek Sakti pun menangis karena kakeknya telah tiada. Setelah mayat kakeknya dimakamkan ia selalu berdoa untuk keselamatan kakeknya diakhirat.

B.       Unsur Intrinsik
1.    Tema
 Adapun Tema dalam cerpen yang berjudul” Amanat untuk Sebuah Cinta” adalah Menceritakan Seorang cucu yang sangat menyayangi Kakek dan Neneknya.
2.   Karakter dan Karakerisasi
            Adapun karakter atau tokoh dalam cerita ini adalah sebagai berikut.
1)        Sakti                : jail, baik penurut, dan lucu
2)        Kakek              : baik, perhatian, penyayang, tegas, dan pendidik
3)        Nenek              : penyayang
4)        Ayah Sakti      : Perhatian dan baik
5)        Ibu Sakti          : perhatian dan baik
6)        Zibran              : jail dan nakal
7)        Vino                : jail dan nakal
8)        Dani                 : jail dan nakal
9)        Andi                : jail dan nakal
10)    Aldi                 : jail dan nakal
11)    Ilham               : baik
12)    Sinta                : baik
13)    Rio                   : baik              
14)    Adik                : penyayang
15)    Jana                 : jahat

3        Alur
Adapun Alur cerpen yang berjudul’’Amanat untuk Sebuah Cinta” yaitu alur maju dan tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut.
3.1) Tahap perkenalan : halaman 1-2
3.2) Tahap perumitan : halaman  3-5
3.3) Tahap puncak    : halaman 6-8
3.4) Tahap peleraian : halaman 9-10
3.5) Tahap Akhir : halaman  11

Latar (Setting)
Latar dalam cerpen ini terbagi menjadi beberapa bagian diantaranya adalah sebagai berikut.
a.    Latar Tempat       : Di kota, kampung, ladang, Sekolah, jalan, panggung,                         dan kuburan.
b.    Latar Waktu        : beberapa tahun, sore hari, pagi hari, malam hari, dan              siang hari.
c.    Latar Suasana      : senang,gembira,terharu dan sedih.
d.   Latar Ruang            : Di kelas, rumah kakek, dan pesantren.
3.    Sudut Pandang
Adapun sudut pandang  yang digunakan oleh pengarang dalam cerpen ini menggunakan sudat pandang orang ketiga pelaku utama karena pengarang hanya menempatkan dirinya sebagai pencerita.


4.    Gaya Bahasa (Style)
Gaya penulisan dalam cerpen ini menggunakan bahasa yang tidak baku dan sehingga  mudah di mengerti.
5.    Amanat
Amanat dalam cerpen ini adalah sebagai berikut.
a.    Jangan mempunyai sifat egois dan pendendam.
b.    Cobalah mendengar nasihat orang lain.
c.    Jangan memepermainkan dan menyaikiti hati orang lain, karena mereka mempunyai perasaan.
d.   Lebih jujur daripada bohong walaupun kejujuran itu tidak selamanya baik.
e.    Jangan sombong pada potensi yang dimiliki


C.      Unsur Ekstrinsik
1.    Nilai Religi
a.    Tingkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.
b.    Menyesali segala perbuatan yang telah kita lakukan di waktu dulu dengan cara memohon ampun kepada Allah Swt. 
2.    Nilai Moral
a.    Sifat pendendam dan egois dapat menjerumuskan pada penyesalan.
b.    Harus mendengarkan nasihat orang tua.

3.    Nilai Pendidikan
a.    Dengan rajin dan keuletan bias menjadikan murid berprestasi dan menjadi murid kebanggan sekolah.
b.    Bersainglah dengan sehat untuk mendapatkan prestasi.


permendikbud no 97 tahun2013

1
SALINAN
PERATURAN 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 97 TAHUN 2013
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN 
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN 
UJIAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang  :  bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 67 ayat (3), 
                    dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 
           tentang Standar Nasional Pendidikan  sebagaimana telah diubah 
       dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang 
                     Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang 
                 Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri 
                    Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik 
                    dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/
Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional;
Mengingat  :  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan 
                           Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 
                         78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
           2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar 
                       Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
                       2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
          Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
                            Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan 
              Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional 
                              Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 
                          71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
                   3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan 
                    dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 
                            Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana 
                      telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 
                            tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 
                     Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran 
                                         Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157); 
2
                    4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan 
                 Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana 
                   telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan 
              Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas 
                                       Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
             5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, 
                   Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, 
                      Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah 
                        beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 
                 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden 
                  Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi 
                     Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi 
Eselon I Kementerian Negara;
                    6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan 
                      Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah 
             terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;
                  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang 
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
     8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 
                 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar 
dan Menengah;
              9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang 
                   Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 
       2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan 
             Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 
                                    Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi  Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
             10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang 
              Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program 
Paket C;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 
               Tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar 
dan Menengah;
        12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 
              Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program 
      Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C;
        13. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 
tentang Pendidikan Keagamaan Islam;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN 
DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN 
KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL. 
3
BAB I
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi 
             Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah Menengah 
                  Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), 
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/
                   Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), 
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren.
                 2. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang mencakup Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan. 
   3. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat 
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang 
dikembangkan. 
4. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK 
adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan 
oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program pendidikan kesetaraan untuk 
semua mata pelajaran.
5. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan 
penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata 
pelajaran tertentu.
6. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang 
berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
7. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan 
ujian praktik kejuruan. 
8. Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK 
adalah nilai gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK). 
9. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh 
peserta didik dari UN. 
10. Nilai Akhir mata pelajaran yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan 
antara Nilai S/M/PK dan Nilai UN.
11. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus. 
12. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan 
mandiri dan independen yang bertugas untuk menyelenggarakan UN.
13. Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah 
setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam. 
14. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang 
disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi 
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.  
4
15. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang 
digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN. 
16. Surat keterangan hasil ujian nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat 
keterangan yang berisi Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara 
nasional, Nilai UN, dan NA.
17. Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah 
baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh 
BSNP. 
18. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 
19. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 
20. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP 
sebagai koordinator pengawasan pelaksanaan UN berdasarkan rekomendasi dari 
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia. 
21. Pemerintah adalah pemerintah pusat. 
22. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau 
pemerintah kota.
BAB II
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 2
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
c. lulus Ujian S/M/PK; dan
d. lulus UN.
Pasal 3
(1) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
huruf a, untuk peserta didik:
a. SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII 
sampai dengan kelas IX;
b. SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari 
kelas X sampai dengan kelas XII;
c. SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit 
semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang 
dipersyaratkan; dan
d. Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan apabila telah 
menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang 
program.
(2) Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem 
akselerasi atau SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam 
POS UN.
5
Pasal 4
Kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan
Pasal 5
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan 
berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup 
mínimal rata-rata nilai dan mínimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan
oleh satuan pendidikan. 
(3) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%: 
1) Semester I sampai dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket 
B/Wustha, SMK/MAK, dan Paket C Kejuruan; 
2) Semester III sampai dengan semester V pada SMA/MA, SMALB, dan Paket C;
3) Semester I  sampai dengan semester V  bagi SMP/MTs,    SMA/MA, dan 
SMK/MAK yang menerapkan SKS.
b. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30%.
Pasal 6
(1) Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, 
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan 
Program Paket C Kejuruan adalah:
a. NA setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma 
nol); dan 
b. rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima).
(2) NA merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai UN dengan bobot 40% Nilai 
S/M/PK dan 60% Nilai UN. 
Pasal 7
Kelulusan peserta didik dari: 
a.  SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan 
pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru. 
b.  Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan 
ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan 
tutor bersama Pamong Belajar pada SKB Pembina.
BAB III
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 8
(1) Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M/PK dan UN:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di 
satuan pendidikan tertentu; 
6
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan 
di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan 
semester I tahun terakhir; dan
c. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
(2) Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan berasal 
dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), 
Pondok Pesantren penyelenggara program Wustha, dan kelompok belajar sejenis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS Ujian S/M/PK atau POS UN yang 
ditetapkan oleh BSNP.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL 
Pasal 9
(1) Peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak 
mengikuti Ujian S/M/PK dan UN.
(2) Peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang 
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak mengikuti Ujian 
S/M/PK dan UN.
(3) Peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah 
berhalangan mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan sesuai jadwal yang 
ditentukan dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(4) Peserta didik yang tidak lulus dapat mengikuti ujian tahun berikutnya sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak peserta didik dalam Ujian S/M/PK dan UN 
diatur dalam POS US/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB V
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN 
Pasal 10
Setiap satuan pendidikan melaksanakan Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran.
Pasal 11
Ujian S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan POS Ujian S/M/PK 
yang ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan 
Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian 
Agama. 
Pasal 12
Ujian S/M/PK dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN sesuai dengan jadwal yang 
ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
7
Pasal 13
(1) Nilai S/M/PK diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada Pelaksana UN 
Tingkat Pusat.
(2) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SMP/MTs/SMPLB, 
Program Paket B/Wustha, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan 
Program Paket C Kejuruan diterima oleh Pelaksana UN Tingkat Pusat paling lambat 
7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan UN.
(3) Ketentuan lebih lanjut  mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M/PK 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS UN yang 
ditetapkan oleh BSNP.
BAB VI
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
Pasal 14
(1) BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan 
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan 
pendidikan.
(2) BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas: 
a.  menyusun POS pelaksanaan UN; 
b.  memberi rekomendasi  kepada  Menteri  tentang  pembentukan  Pelaksana UN 
Tingkat Pusat; dan 
d.  melakukan evaluasi dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN. 
(3) Pelaksana UN Tingkat Pusat ditetapkan  dengan  Keputusan Menteri  dan
bertanggung jawab kepada Penyelenggara UN.
(4) Pelaksana UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan  Keputusan  Gubernur dan
bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Pusat. 
(5) Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali 
Kota dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Provinsi.
(6) Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala 
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN 
Tingkat Kabupaten/Kota. 
(7) Pelaksana UN Tingkat Pusat, Pelaksana UN Tingkat Provinsi, Pelaksana UN Tingkat 
Kabupaten/Kota, dan Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan 
tanggung jawab untuk melaksanakan UN sesuai dengan Peraturan Menteri dan 
POS UN.
Pasal 15
(1) Pelaksana  UN Tingkat Provinsi  melaksanakan dan mengawasi UN SMP/MTs, 
SMPLB, SMALB, dan Program Paket B/Wustha.
(2) Pelaksana UN Tingkat Provinsi melaksanakan UN SMA/MA, SMK/MAK, Program 
Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(3) Perguruan Tinggi berperan serta dalam penyiapan soal UN, dan mengawasi 
penggandaan, pendistribusian, pelaksanaanUN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket 
C, dan Program Paket C Kejuruan, serta pengembalian LJUN ke tempat pemindaian 
dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
(4) Perguruan Tinggi melakukan pemindaian LJUN UN SMA/MA, SMK/MAK, Program 
Paket C, dan Program Paket C Kejuruan. 
8
(5) Pelaksana UN Tingkat Provinsi melakukan pemindaian LJUN SMP/MTs, SMPLB, 
SMALB, dan Program Paket B/Wustha. 
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan pengawasan UN diatur dalam 
POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 16
(1) UN untuk sekolah/madrasah dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) UN untuk Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu tahun.
(3) UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan pada bulan April tahun 
2014.
(4) UN untuk Pendidikan Kesetaraan periode pertama dilaksanakan pada bulan April 
dan bulan Mei, dan periode kedua dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2014. 
(5) UN Susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan setelah UN 
SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK.
(6) Ujian kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK/MAK dan Program Paket C 
Kejuruan dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN 
SMA/MA, MALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(7) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, 
Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan diumumkan oleh satuan 
pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN SMA/MA, 
SMALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(8) UN untuk SMP/MTs, SMPLB, dilaksanakan pada bulan Mei 2014.
(9) UN susulan untuk SMP/MTs dan SMPLB, dilaksanakan setelah UN SMP/MTs, 
SMPLB.
(10) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB, Program Paket 
B/Wustha diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah 
pelaksanaan UN SMP/MTs, SMPLB, dan Program Paket B/Wustha.
Pasal 17
Mata pelajaran yang diujikan pada UN diatur lebih lanjut dalam POS UN yang 
ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 18
(1) Ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 
(6) terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan.
(2) Ujian teori kejuruan SMK/MAK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan oleh 
dinas pendidikan provinsi.
(3) Ujian praktik kejuruan SMK/MAK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan oleh 
satuan pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 19
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan 
UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan 
UN. 
9
Pasal 20
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi UN.
Pasal 21
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memetakan hasil UN 
pada tingkat sekolah/madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
BAB VII
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN 
DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 22
(1) Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan 
Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar 
sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan 
Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 
tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket 
C.
(3) Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan 
ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(4) Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kisi-kisi soal 
UN tahun pelajaran 2012/2013 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP 
Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012.
Pasal 23
(1) Satuan pendidikan menyusun naskah soal Ujian S/M/PK berdasarkan kisi-kisi soal 
Ujian S/M/PK yang telah ditetapkan.
(2) Pelaksana Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN berdasarkan kisi-kisi soal UN 
yang telah ditetapkan.
(3) Naskah soal UN dipilih dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN dan ditelaah oleh 
tim ahli yang telah ditetapkan oleh BSNP. 
(4) Naskah soal UN sebelum digunakan diklasifikasikan sebagai dokumen negara.
Pasal 24
(1) Penyiapan, penggandaan, dan pendistribusian bahan Ujian S/M/PK dilakukan oleh 
satuan pendidikan.
(2) Penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB dan Program Paket 
B/Wustha, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Program Paket C, dan Program Paket C 
Kejuruan dilakukan oleh Pelaksana UN Tingkat Provinsi  secara regional.
(3) Pendistribusian bahan UN sampai ke titik simpan terakhir dilakukan oleh 
percetakan berkoordinasi dengan Pelaksana UN Tingkat Provinsi dan Pelaksana UN 
Tingkat Kabupaten/Kota. 
10
(4) Pengawasan penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMA/MA, SMK/MAK, 
SMALB, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dari provinsi ke 
kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan melibatkan perguruan 
tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan 
(LPMP), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 
(5) Pengawasan penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB dan 
Program Paket B/Wustha dari provinsi ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke 
satuan pendidikan melibatkan LPMP dan Polri.
(6) Penyerahan soal UN dari percetakan ke provinsi, dari provinsi ke kabupaten/kota, 
dan dari kabupaten/kota kepada satuan pendidikan disertai dengan berita acara.
(7) Ketentuan  lebih lanjut  mengenai pengaturan regional,  penggandaan,  dan 
pendistribusian bahan UN, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat 
(4), dan ayat (5) diatur oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian 
Pendidikan dan Kebudayaan. 
BAB VIII
BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL
Pasal 25
(1) Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan 
satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah 
dan Pemerintah Daerah. 
Pasal 26
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya 
pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai 
peserta didik. 
BAB IX
SANKSI
Pasal 27
(1) Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah 
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, akan diproses 
dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran dan sanksi diatur dalam POS UN
yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB X 
PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 
11
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1352
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011986032001