HmI
Kamis, 29 Oktober 2015
Sabtu, 27 Juni 2015
contoh tor milad hmi
Term of Reference
DIES NATALIS 68 HMI
HMI CABANG TASIKMALAYA
A. TEMA FGD : MEMBENTUK WUJUD PROFIL PEMUDA TASIKMALAYA
B. DASAR PEMIKIRAN
“Bukanlah yang terkuat yang akan terus hidup, melainkan yang paling adaptif.”
--Charles Darwin (Ilmuwan).
“Change is the only evidence of life” (“Perubahan adalah satu-satunya bukti kehidupan”),
-Evelyn Waugh (esayist).
Beberapa edisi tentang beberapa pertanyaan terkait dengan pengertian yang berkenaan dengan Pemuda sering menjadi diskursus kaum cendikia dan para pemikir terdahulu, namun saat ini keadaan itu menyebar dengan bentuk pertanyaan sama namun dengan keseragaman yang meluas, hal ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat dalam mendudukan pemuda di masyarakat sangat terbuka, namun disaat bersamaan seringkali lintasan fikir mereka mengerucut pada pertanyaan mendasar yang dahulu dianggap hal yang tidak cenderung penting akan tetapi masyarakat berkeinginan untuk mementingkan hal itu. Berikut penulis menyandur beberapa pengertian pemuda.
Pertama, Pemuda adalah Individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembanagan emosional.
Dua, Pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis bahkan bergejolak dan optimis Tiga, Pemuda Adalah warga Negara Indonesia yang memiliki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia enam belas dan berusia tiga puluh tahun
Sebagai calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya dan begitu seterusnya mengidentifikasi diri sebagai sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun akan datang, kesadaran ini mesti berlaku dini dan dari diri karenanya pembentukan dimulai dari sejarah dan ruang serta waktu mengharuskan manusia muda ini dituntut untuk selalu siap dalam merespon setiap perubahan zaman termasuk didalamnya bangsa dan ummat. WHO menyebutkan kategori usia 10 – 24 adalah “young people” dan usia 10-19 tahun sebagai “adolescenia” atau remaja. International Youth Year yang diselenggarakan tahun 1985, mendefinisikan pemuda dalam kategori usia sebagai penduduk yang berusia 15-24 tahun.
Dalam pandangan islam pemuda banyak tergambarkan dalam sejarah dan ibroh mengenai pemuda, Rosululloh SAW bersabda “ Tidak akan beranjak kaki anak adam pada hari kiamat dari sisi robbnya sampai ia ditanya tentang 5 (perkara), tentang umurnya dimana dia dihabiskan, tentang masa mudanya dimana ia usangkan, tentang hartanya dimana ia dapatkan dan kemana ia keluarkan dan tentang apa yang ia amalkan dri ilmunya” (HR. Tirmizi). Hadist ini menyiratkan bahwa pada akhirnya masa muda adalah anugrah dari Alloh SWT dan akan dimintai setiap pertanggungjawaban, sekaligus bahwa ini menegaskan bahwa usia muda dalam islam sanagat diperhatikan. “Setiap kali saya menghadapi permaslahan besar yang saya penggil addalah anak-anak muda” (ummar bin khatab). Sungguh besar perhatian islam terhadap kaum muda, karena pada masa usia inilah tolak ukur perjalanan manusia itu dapat terdeteksi, karena itu pula berkenaan perkembangan dan pertumbuhan pemuda sanagat pula diperhatikan sebab merekalah yang akan menggantikan dan menerima tugas mulia dari ayah-ayahnya kepada umat ini. Pemuda dalam pandangan islam adalah orang muda yang bertanggung jawab dan mampu mengemban tugas dakwah sebagai penyeru amar ma’ruf dan nahyi munkar. Khilifah fil ard adalah wujud pofil harapan potensial yang mampu demban kemudian oleh pemuda, karena keterbukaan akan hal baru yang bernilai amaliyah soleh maka sebagai pemuda muslim sudah seharusnya pengelolaan potensi diri dan luar dirinya agar tetap berkembang ditengah goncangan bagi kaum muda yang sedang marak-maraknya. Sementara itu Mahatma Gandhi mengingatkan Pemimpin itu tidak saja terkait dengan kerja keras,tetapi juga bagaimana berurusan dengan orang banyak , karenanya kepemimpinan itu dapat diartikan seni mengurus orang banyak.
Oleh karenanya, perangkat yang di miliki sebagai potensi khusus haruslah bisa mempresentasikan nilai-nilai kebaikan untuk masyarakat. Beragam macam cara yang dilakukan untuk memainkan peran pemuda dalam lingkungannya, seluruh kaum muda memiliki kecakapan yang sama untuk menjadikan dirinya bermanfaat bagi yang lain, cak nur pernah menginatkan pada kita bahwa nilai itu tidak akan bermakna ketika tidak diwujudkan dalam bentuk kerja. Maka pemuda yang memenuhi perannya adalah orang muda yang mampu menakar diri dan bersesuaian ide dengan realitasnya.
C. LANDASAN KEGIATAN
Al-Qur’an dan Al-Hadits
AD dan ART HMI
Program Kerja HMI Cabang Tasikmalaya Periode 2014-2015
D. TEMA DIES NATALIS
“Mempertegas Kembali HMI, Sebagai Organisasi milik Ummat dan Bangsa”
E. TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk “Terwujudnya ruang kader dalam mengaktualisasikan potensi diri dalam upaya ikhtiar keumatan dan kebangsaan”.
F. SASARAN PESERTA
Sasaran Peserta adalah Kader HMI, Pelajar, OKP dan LSM.
G. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Sabtu
Tanggal : 17 Robiul Ahir 1435 H
07 Februari 2015 M
Waktu : 19.00 – 22.00 WIB
Tempat : Halaman Sekretariat HMI Cabang Tasikmalaya.
H. PENUTUP
Demikian Term of Reference ini kami buat sebagai acuan oleh pihak-pihak yang terkait dalam Kegiatan Dies Natalis 68 HMI Cabang Tasikmalaya ini. Semoga manfaat dan berkah.
Tim Perumus SC
DIES NATALIS 68 HMI
HMI CABANG TASIKMALAYA
A. TEMA FGD : MEMBENTUK WUJUD PROFIL PEMUDA TASIKMALAYA
B. DASAR PEMIKIRAN
“Bukanlah yang terkuat yang akan terus hidup, melainkan yang paling adaptif.”
--Charles Darwin (Ilmuwan).
“Change is the only evidence of life” (“Perubahan adalah satu-satunya bukti kehidupan”),
-Evelyn Waugh (esayist).
Beberapa edisi tentang beberapa pertanyaan terkait dengan pengertian yang berkenaan dengan Pemuda sering menjadi diskursus kaum cendikia dan para pemikir terdahulu, namun saat ini keadaan itu menyebar dengan bentuk pertanyaan sama namun dengan keseragaman yang meluas, hal ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat dalam mendudukan pemuda di masyarakat sangat terbuka, namun disaat bersamaan seringkali lintasan fikir mereka mengerucut pada pertanyaan mendasar yang dahulu dianggap hal yang tidak cenderung penting akan tetapi masyarakat berkeinginan untuk mementingkan hal itu. Berikut penulis menyandur beberapa pengertian pemuda.
Pertama, Pemuda adalah Individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembanagan emosional.
Dua, Pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis bahkan bergejolak dan optimis Tiga, Pemuda Adalah warga Negara Indonesia yang memiliki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia enam belas dan berusia tiga puluh tahun
Sebagai calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya dan begitu seterusnya mengidentifikasi diri sebagai sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun akan datang, kesadaran ini mesti berlaku dini dan dari diri karenanya pembentukan dimulai dari sejarah dan ruang serta waktu mengharuskan manusia muda ini dituntut untuk selalu siap dalam merespon setiap perubahan zaman termasuk didalamnya bangsa dan ummat. WHO menyebutkan kategori usia 10 – 24 adalah “young people” dan usia 10-19 tahun sebagai “adolescenia” atau remaja. International Youth Year yang diselenggarakan tahun 1985, mendefinisikan pemuda dalam kategori usia sebagai penduduk yang berusia 15-24 tahun.
Dalam pandangan islam pemuda banyak tergambarkan dalam sejarah dan ibroh mengenai pemuda, Rosululloh SAW bersabda “ Tidak akan beranjak kaki anak adam pada hari kiamat dari sisi robbnya sampai ia ditanya tentang 5 (perkara), tentang umurnya dimana dia dihabiskan, tentang masa mudanya dimana ia usangkan, tentang hartanya dimana ia dapatkan dan kemana ia keluarkan dan tentang apa yang ia amalkan dri ilmunya” (HR. Tirmizi). Hadist ini menyiratkan bahwa pada akhirnya masa muda adalah anugrah dari Alloh SWT dan akan dimintai setiap pertanggungjawaban, sekaligus bahwa ini menegaskan bahwa usia muda dalam islam sanagat diperhatikan. “Setiap kali saya menghadapi permaslahan besar yang saya penggil addalah anak-anak muda” (ummar bin khatab). Sungguh besar perhatian islam terhadap kaum muda, karena pada masa usia inilah tolak ukur perjalanan manusia itu dapat terdeteksi, karena itu pula berkenaan perkembangan dan pertumbuhan pemuda sanagat pula diperhatikan sebab merekalah yang akan menggantikan dan menerima tugas mulia dari ayah-ayahnya kepada umat ini. Pemuda dalam pandangan islam adalah orang muda yang bertanggung jawab dan mampu mengemban tugas dakwah sebagai penyeru amar ma’ruf dan nahyi munkar. Khilifah fil ard adalah wujud pofil harapan potensial yang mampu demban kemudian oleh pemuda, karena keterbukaan akan hal baru yang bernilai amaliyah soleh maka sebagai pemuda muslim sudah seharusnya pengelolaan potensi diri dan luar dirinya agar tetap berkembang ditengah goncangan bagi kaum muda yang sedang marak-maraknya. Sementara itu Mahatma Gandhi mengingatkan Pemimpin itu tidak saja terkait dengan kerja keras,tetapi juga bagaimana berurusan dengan orang banyak , karenanya kepemimpinan itu dapat diartikan seni mengurus orang banyak.
Oleh karenanya, perangkat yang di miliki sebagai potensi khusus haruslah bisa mempresentasikan nilai-nilai kebaikan untuk masyarakat. Beragam macam cara yang dilakukan untuk memainkan peran pemuda dalam lingkungannya, seluruh kaum muda memiliki kecakapan yang sama untuk menjadikan dirinya bermanfaat bagi yang lain, cak nur pernah menginatkan pada kita bahwa nilai itu tidak akan bermakna ketika tidak diwujudkan dalam bentuk kerja. Maka pemuda yang memenuhi perannya adalah orang muda yang mampu menakar diri dan bersesuaian ide dengan realitasnya.
C. LANDASAN KEGIATAN
Al-Qur’an dan Al-Hadits
AD dan ART HMI
Program Kerja HMI Cabang Tasikmalaya Periode 2014-2015
D. TEMA DIES NATALIS
“Mempertegas Kembali HMI, Sebagai Organisasi milik Ummat dan Bangsa”
E. TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk “Terwujudnya ruang kader dalam mengaktualisasikan potensi diri dalam upaya ikhtiar keumatan dan kebangsaan”.
F. SASARAN PESERTA
Sasaran Peserta adalah Kader HMI, Pelajar, OKP dan LSM.
G. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Sabtu
Tanggal : 17 Robiul Ahir 1435 H
07 Februari 2015 M
Waktu : 19.00 – 22.00 WIB
Tempat : Halaman Sekretariat HMI Cabang Tasikmalaya.
H. PENUTUP
Demikian Term of Reference ini kami buat sebagai acuan oleh pihak-pihak yang terkait dalam Kegiatan Dies Natalis 68 HMI Cabang Tasikmalaya ini. Semoga manfaat dan berkah.
Tim Perumus SC
Jumat, 26 Juni 2015
Selasa, 23 Juni 2015
AMANAT UNTUK SEBUAH CINTA
Sakti anak yang periang
dan lucu yang masih duduk di kelas 6 SD dan ia tinggal di Jakarta Timur. Sakti yang
sedikit nakal dan suka jail pada temannya, kakak kelasnya, kepada adik
kelasnya, bahkan guru sekalipun sering kena ulah nya. Tetapi hal itu tidak
membuat orang-orang yang di sekitarnya membencinya, melainkan suka dan gemes
melihatnya, namun kadang-kadang juga jengkel padanya.
Sakti banyak disukai
teman-temannya, terutama teman perempuan dan kakak kelas perempuannya, karena
wajahnya yang lucu juga menggemaskan dan tingkahnya yang kadang-kadang membuat
orang ketawa.
Sakti di sekolah mempunyai
lima sahabat
dekat yaitu Vino, Andi, Zibran,Aldi dan Dani yang selalu bersama. Di sekolah, Sakti selalu menunjukan tingkahnya yang lucu dan
tidak wajar dan suka berkata yang biasa membuat orang lain ketawa, namun kadang
membuat orang jengkel dan marah. Kelima teman Sakti selalu mendukung apa yang dilakukan oleh Sakti karena
mereka dari sejak kecil hidup selalu
bersama.
Suatu hari Sakti asyik jail dengan
teman-temannya sampai-sampai semua teman di kelasnya kena ulah Sakti, karena kursi tempat
duduknya ditaburi serbuk yang bisa membuat orang gatal walaupun memakai pakaian
dan dengan sepintas serbuk itu tidak terlihat, dan mereka menempelkan premen
karet pada bagian bawah meja yang mengenai kaki, tidak ketinggalan kursi dan
meja guru pun di samakan dengan meja teman-temannya, bahkan papan tulis di curat coret dengan spidol permanen dan
setelah itu spidol dan penghapusnya semua disembunyikan.
Beberapa waktu
kemudian teman-teman nya merasakan keanehan dan semua menggaruk-garuk
pantatnya, dan supaya tidak dicurigai teman-temannya Sakti dan teman-temannya
ikut menggaruk-garuk sambil senyam-senyum. Lalu Bapak Guru pun masuk ke kelas itu, dan melihat
anak-anak semua mengaruk-garuk pantat, namun Bapak Guru menghiraukannya, dan melihat papan tulis
yang kotor Bapak guru pun menyuruh siswa menghapusnya, sesudah Bapak guru berbicara dengan cepat Sakti kedepan untuk
menghapusnya, padahal Sakti lah yang melakukannya. Sudah lima menit lamanya Sakti menghapus, Bapak guru heran kenapa Sakti tidak kembali ke bangkunya, tapi setelah dilihat ternyata papan tulis nya tidak bisa dihapus dan
ditambah Suasana
yang tambah gaduh semua siswa makin asyik menggaruk pantatnya masing-masing
bahkan Bapak
Guru pun sama mulai merasakan gatal di pantatnya, sampai pulang Suasana masih tetap dan Bapak guru pun membubarkan mereka.
Hari esok pun tiba
hari itu teman-teman sekelasnya marah pada Sakti dan kelima temannya karena ulahnya kemarin telah di ketahui bahwa mereka lah yang menjadi
biang keroknya. Bapak Guru pun mendengar berita bahwa Sakti dan kawan-kawannya lah yang melakukan semua
itu. Sakti
pun dipanggil bersama teman-temannya ke ruang guru dan ke ruang Kepala Sekolah dan mereka diberi peringatan supaya tidak melakukan hal yang merugikan
orang lain lagi, dan apabila itu terjadi mereka akan dipanggil orang tua nya
dan akan diskors.
Sakti pun mendengar
peringatan dari Bapak guru, namun hanya dua hari, setelah itu Sakti tetap melakukan hobi
jailnya, namun Sakti mengurangi jailnya
itu.
Beberapa tahun
kemudian Sakti lulus dari SD dan menghabiskan masa kanak-kanak nya bersama
teman-temannya di SD. Sakti sudah memasuki usia remaja tapi ia tetap masih menjalani hobi jailnya itu. Niat melanjutkan ke SMP pun Sakti sangat semangat dan
ia ingin melanjutkan ke SMP yang dekat dengan daerah ia tinggal, dan juga
rata-rata teman SD nya melanjutkan ke SMP itu. Namun sayangnya Sakti tidak
mendapat ijin dari orang tuanya karena sudah mengetahui kelakuan Sakti yang tidak membaik
malah bertambah buruk dan tambah
nakal, khawatir Sakti akan mudah terjerumus pada pergaulan yang
kurang baik. Disamping itu orang tua Sakti berniat akan menyekolahkan Sakti di kampung halaman
Kakek dan Neneknya supaya Sakti belajar mandiri dan belajar agama dan juga belajar membantu Kakek
dan Nenek nya agar Sakti menjadi anak
yang berbakti pada orang tua dan lebih bisa menghargai sesama terutama pada
orang tua. Namun Sakti menolak keinginan orang tuanya karena ia tidak ingin hidup
di kampung. Tapi Ibu Sakti tidak pernah putus asa dan terus membujuk anaknya supaya mau
menuruti ke inginan kedua orang tua nya. Dan akhirnya Sakti menuruti perintah ibunya karena itulah hal
terbaik untuk kedua orang tuanya dan juga dirinya sendiri dan akan menjadikan
dirinya lebih dewasa.
Satu hari sebelum
berangkat ke kampung Kakek dan Neneknya di Kota Tasikmalaya Jawa Barat Sakti meminta maaf kepada teman-temanya,
dan menemui kelima sahabatnya, mendengar hal itu sahabat-sahabatnya pun sedih tapi
Sakti tidak
mau hari perpisahannya diselimuti dengan tangisan sahabatnya, lalu Sakti pun mengajak
teman-temanya bermain dan menghabiskan waktu nya yang hanya satu hari lagi Sakti bersama
teman-temannya, dan mereka pun bersenang-senang dengan apa yang dilakukannya.
Besok harinya, Sakti pun berangkat ke Kota Tasikmalaya yaitu ke Rumah Kakek dan Neneknya
bersama Ayah, Ibu dan Adik perempuannya yang masih Sekolah TK, di perjalanan Sakti dan Keluarga berhenti di Rumah
Makan dan Keluarga pun memilih untuk memesan nasi TO(tutug oncom) yaitu makanan
khas Tasikmalaya dan Sakti sangat menikmati nasi TO tersebut,karena pertama
kalinya ia makan nasi TO. Setelah selesai makan Sakti dan keluarganya pun
melanjutkan perjalanannya yang sebentar lagi sampai. Sesampai di Tasikmalaya Sakti dan keluarganya
bertemu dengan Kakek dan Neneknya dan disambutlah mereka dengan senang hati dan
sudah ditunggu kedatangannya oleh kerabat-kerabatnya yang ada di sana, dan
Kakek juga Neneknya sangat senang karena melihat anak dan cucunya datang.
Satu minggu Ayah, Ibu dan Adik Sakti berlibur di sana
sambil menemani Sakti mencari Sekolah dan mendaftarkannya.
Satu minggu berlalu, Ayah dan Ibu beserta Adiknya akan
kembali ke Jakarta. Hari itu merupakan hari perpisahan dan hari itu hari yang
sangat menyedihkan bagi Sakti dan juga keluarga Sakti. Sampai tak sadar di
ujung matanya Sakti menetes air mata tidak tahan menahan
air mata dan ia memeluk Ayah dan Ibunya, Sakti pun menangis dipelukannya dan mengingat bahwa anak nya masih kecil sudah harus
berpisah dengan Ayah dan Ibunya, tapi hal itu untuk kebaikannya. Dan Adiknya pun
terus menangisi Sakti karena ia tak ingin berpisah dengan kakaknya, Adik Sakti berbicara pada Ibu
nya sambil menangis.
“ Ibu kakak ikut pergi ke Jakarta kan…? Ibu kenapa..?
Kenapa ibu dan kakak menangis…? Kakak..? Kakak mau pulang kan?” Tanya Tasya
Dan Sakti pun memeluk Adiknya yang menangisi Sakti.
“Adiku sayang jangan nangis
yah…!! Kakak
mau menemani Kakek dan Nenek dulu di sini sebentar kok dik...
“ Adikku yang cantik jaga
Ayah dan Ibu di sana yah !Dan awas kamu jangan nakal yah.”Jawab Sakti, sesudah Sakti berbicara pada Adiknya mobil pun dihidupkan
oleh Ayah Sakti dan itu tandanya sudah siap berangkat. Dan berangkat lah Ayah dan Ibu juga
Adik Sakti yang masih menjatuhkan air mata.
Beberapa bulan
kemudian Sakti pun bisa beradaptasi dengan lingkungan di kampung Kakeknya dan dan
juga di lingkungan Sekolahnya, Dan Sakti sudah mempunyai sahabat
barunya yaitu Rio teman sekelasnya dan Sinta tetangga Neneknya yang sekolah di sana. Dan merekalah yang
selalu bermain bersama. Di samping
bermain dan belajar Sakti tidak lupa dengan tujuan Ayah dan Ibunya untuk belajar, belajar dan belajar. Sekaligus membantu Kakek dan Neneknya mengolah lading,berkebun dan itu pun
selalu dilakukan dihari minggu dan
apabila sekolah libur.
Setelah tinggal di
kampung Neneknya, Sakti menjadi berubah menjadi lebih baik dan suka membantu dan terus belajar dan mempelajari apa yang ia inginkan. Suatu hari Sakti bercerita pada Kakeknya tentang hobinya, Sakti mempunyai dua hobi
yaitu musik dengan olahraga. Namun Sakti menginginkan olahraga pencak silat, dan kebetulan kakeknya adalah
atlet pencak silat kabupaten dimasa
mudanya. Namun harus berakhir kariernya, karena waktu itu kakek kecelakaan
yaitu jatuh dan menyebabkan pergelangan
tangan nya patah.
Disetiap malam
sesudah Sakti
mengaji di pesantren yang berada di
Tasikmalaya karena Kota Tasik adalah kota santri. Sakti selalu membujuk
kakeknya supaya ia bisa diberi ilmu pencak silat. Tapi Kakek Sakti hanya memberikan
amanat sebelumnya.
“Sakti, kakek bersedia
memberikan ilmu pencak silat tapi jangan dipakai untuk kesombongan dan harus berhati-hati.”seru Kakek
“Siap Kek” jawab Sakti dengan penuh
kesemangatan.
Sakti belajar ilmu
beladiri dari kakek nya dengan penuh semangat, dan cepat melekat dalam jati
dirinya karena merupakan bakat warisan dari sang kakek. Dan Sakti pun semakin mahir
dan menguasai jurus-jurus dari kakeknya. Di samping itu Sakti juga menjalankan
hobi keduanya yaitu main musik khusus nya gitar dan vokal. Dan Sakti pun terus berlatih
vokal dan gitar dengan rajin. Namun ia juga tidak melupakan pencak silat.
Tak terasa 3 tahun berlalu Sakti akan Perpisahan. Seminggu
sebelum perpisahan Sakti mendengar kabar
bahwa diacara kenaikan kelas dan perpisahan akan diadakan festival band, Sakti pun semangat karena ia ingin tampil untuk
pertama kalinya, karena ia sudah cukup mahir dalam bermain gitar dan bernyanyi
dari kursus yang dijalankannya itu, Dan karena ke ahlian dan kemahirannya dalam
bernyanyi dan bermain gitar, Sakti
pun mendapat dukungan dari teman dekatnya sekaligus tetangganya yaitu Sinta.
Sakti diajak gabung dengan band kakak kelasnya.
Dihari kenaikan kelasnya Sakti dan group bandnya
berlatih, dan latihannya pun memuaskan. Latihan selesai Sakti dan kawan-kawanpun
berangkat ke sekolahnya, dan di sana Sakti sudah di tunggu oleh kakek dan neneknya yang
akan menyaksikan cucu kesayangannya.
Waktu yang ditunggu
oleh Sakti
dan group bandnya yaitu Rio, Indra, dan Ilham. Merekapun terpanggil dan naik ke panggung, lalu Sakti menengok ke belakang
untuk melihat kakek dan neneknya, dan mereka pun senyum. Sakti dan bandnya sudah
terlihat di panggung, dan penonton yang banyakpun melihatnya dan banyak yang
mengejeknya, karena banyak yang menganggap itu adalah band amatiran yang baru lahir
dan hanya ingin pamer dan juga menganggap Sakti itu bukanlah seseorang yang bisa beryanyi dan
main gitar. Sakti yang sebagai vokalis mencoba menerima ejekan kawan-kawannya dan mencoba
sabar, selain vokalis Sakti sekaligus sebagai gitaris, dan ada Ilham di keyboard, Indra di bass, dan Rio di drum.
Tanpa banyak bicara
lagi dan tidak ada cek sound karena mereka tampil ke empat, merekapun langsung
memainkan alatnya masing-masing dan mereka menyanyikan lagunya sangat bagus. Semua penonton
kaget terutama siswa SMP itu dan segan kepada mereka. Orang-orang pun berdatangan
ingin menyaksikannya sehingga tempat itu menjadi penuh dengan penonton. Dan
tidak menyangka bahwa mereka bisa membawakan lagu dengan bagus yang dianggap orang lain itu susah karena
memerlukan skill yang bagus.
Pentas musikpun
selesai Sakti
puas dengan penampilan groupnya yang sangat memukau dan banyak yang mengagumi
penampilannya.
Hari sudah siang
menjelang sore acara yang ditunggu oleh setiap siswa pun telah tiba yaitu
pembagian buku laporan pendidikan beserta ijazah. Lalu Sakti terpanggil sebagai
juara kelas dan peringkat dua pada juara umum kelas IX, kakek dan neneknya
sangat bangga atas prestasi yang di raih cucunya. Tapi Sakti tak sebangga kakek
dan neneknya karena ia ingin menjadi juara umum satu, tapi Sakti tetap bersyukur atas
apa yang didapatkannya. Dan tak lupa
ia langsung menghubungi Ayah dan Ibunya
lewat telpon bahwa ia juara kelas dan di ijazah menyatakan LULUS.
Semua acara di
sekolah selesai Sakti pulang lebih sore dari Kakek dan Neneknya. Sakti yang pulang sendirian tiba-tiba di jalan ada segerombolan anak-anak
sekolah yaitu kakak kelas Sakti yang sering disebut dengan genk Rock. Tiba-tiba Sakti dihadang langkah kakinya dan Sakti pun hanya diam dan
heran, karena mau lari pun ia tidak
bisa, lalu Sakti terus berusaha melangkahkan
kakinya karena ia tidak mau berbicara dengan orang itu dan dalam keadaan mabuk,
namun anak gerombolan itu itu terus menghadang Sakti karena mereka tidak suka kepada Sakti dan mereka
menganggap bahwa Sakti itu orangnya so pamer dan so jago dalam bermain musik dan merebut
perhatian seluruh siswa terutama perempuan, padahal Sakti tidak seperti itu ia
hanya ingin menyalurkan bakatnya saja dan sampai saat ini Sakti tidak pernah
dekat dengan perempuan. Ia hanya
dekat dengan Sinta dan itu pun hanya sebatas teman biasa tidak lebih. Namun, mereka tetap menyangka Sakti seperti itu. Saat itu Sakti
terus dihadang untuk pulang. Sehingga Sakti kesal dan berbicara
“Mau kalian apa?” Teriak Sakti
Jana yang memimpin
gerombolan itu berbicara,
“punya nyali juga ini si culun. Heh banci tau kagak gue mau apa? Gue mau menghabisin looh, gue mau hajar looh.”seru Genk itu sambil memegang kerah bajunya Sakti.
Lalu tangan Jana pun melayang dengan tujuan menonjok Sakti, Namun Sakti bisa menghadang nya dan tangan Jana pun berhasil tertangkap oleh Sakti dan di tarik tangan Jana sehingga Jana terjatuh, melihat Jana
terjatuh muridnya beraksi dan menyerang Sakti, Sakti yang sudah menguasai ilmu pencak silat siap memasang kuda-kuda dan
melawan satu persatu murid Jana dan semuanya kalah lalu Sakti segera lari namun
Jana menyuruh kepada semua muridnya mengejarnya dan terkejar lah Sakti lalu Sakti berkelahi dengan
orang pertama yang mengejarnya lalu Sakti mengalahkan nya dan terus melawan mereka yang berdatangan. Sakti pun merasakan kelelahan
karena harus melawan 5 orang yang mengejar dan menghajarnya. Namun Sakti memenangkan
pertempuran itu dan merekapun takluk kepada Sakti. Sakti pulang ke rumah dengan keadaan yang
kotor dan melelahkan, tapi ia tiadak bercerita pada Kakek dan Neneknya dan untungnya Kakek dan Neneknya tidak
mengetahuinya.
Waktu demi waktu
telah ia lalui
dan tak terasa ia pun sudah SMA.
Sakti merasa
bangga bisa hidup bersama Kakek dan Neneknya sudah sampai 3
tahun. Tapi Sakti sedih akan keadaan Kakeknya yang akhir-akhir ini sering
sakit-sakitan.
Satu bulan sudah
kakeknya terbaring di tempat tidurnya namun ayah Sakti belum
mengetahuinya karena Kakeknya tidak mau merepotkan anak nya yang harus pulang
pergi Tasik-
Jakarta. Tapi sakit Kakek nya tidak kunjung membaik dan berobat pun sudah
beberapa kali dan kakeknya memilih untuk berobat dirumah saja karena ia sudah
pasrah kepada sang pencipta yang akan memberikan jalan terbaik pada dirinya
karena ia sudah berusaha berobat namun kenyataannya seperti itu. Di setiap hari
sepulang sekolah Sakti membantu Neneknya merawat Kakek dan mengerjakan pekerjaan Kakek dan Nenek. Sore hari Sakti menghubungi ayah dan ibu nya supaya bisa
melihat Kakek
besok karena kesehatan nya yang semakin memburuk.
Pagi hari keluarga Sakti dari Jakarta menuju Tasik. Dan dipagi hari itu
juga Sakti
sebelum berangkat kakeknya selalu berpesan ketika ia mencium tangannya supaya
rajin ibadah dan rajin belajar, dan jaga Nenek dan keluarga mu. Sakti pun berangkat sekolah
dan selalu diselimuti kesedihan namun ia selalu ingat pesan kakeknya.
Pulang sekolah Sakti yang melihat
Neneknya menangis sambil memeluk kepala kakeknya yang berbaring di pahanya Sakti ikut menangis. Nenek
berkata “Sakti cucuku sayang, tolong belikan
segelas madu untuk kakekmu! Kakek menginginkan madu yang manis nak” Sakti pun segera mencari secangkir madu dan dengan
segera Sakti
kembali dengan membawakan secangkir
madu dan diberikan kepada neneknya, neneknya pun memberikan dan membantu kakeknya untuk meminumkan
sesendok madu dan nenek menyuruh kakek membuka mulutnya
dan sambil berdo’a untuk kesembuhan kakeknya madu itu pun tidak sampai habis dan nenek
sambil berbisik pelan kepada kakek bahwa kakek harus kuat dan tabah. Namun pada saat itu juga kakek menghembuskan nafas terakhirnya yang berada
di pelukan Nenek. Sakti langsung memeluk kakek.
” Kakek kakek jangan
tinggalin kami,Sakti sayang sama kakek” sambil menangis
Sakti dan nenek menangis karena kakek nya
baru saja meninggalkanya untuk selamanya, saat itu juga Ayah dan Ibu,Tasya adik Sakti datang dan melihat anak nya dan ibunya
menangis. kedua orang tua Sakti langsung meluk Ayah nya yang sudah tak bernyawa dipelukan Ibunya.
Kesedihan pun menyelimuti keluarga Sakti.
Jenazah kakek pun diantar ketempat peristirahatan yang terakhir, karena pemakamannya tidak jauh dari tempat rumah, keluarga Sakti tak bisa menahan air mata yang terus mengalir, mereka pun mengikuti
proses pemakaman, nenek tak tahan dengan kesedihan nenek pun jatuh pingsan dan Sakti pun tak bisa menahan
air mata dan sakit hatinya di tinggal kakek tercinta sekaligus gurunya yang mengajarkan berbagai hal dalam
kehidupan.
Di setiap hari Sakti hanya bisa berdo’a
dan mendo’akan Kakek nya dan jiarah ke makam nya. Dan Sakti berjanji akan
menjalankan semua pesan kakek nya. Sakti
pun tinggal bersama neneknya hingga sekarang dan selalu
menjaga dan menyayangi neneknya.
MENENTUKAN SINOPSIS, UNSUR
INTRINSIK DAN UNSUR EKSTRINSIK DALAM SEBUAH CERPEN YANG BERJUDUL
“AMANAT
UNTUK SEBUAH CINTA”
A. Sinopsis/Ringkasan
cerita
Sakti anak yang periang
dan lucu yang masih duduk di kelas 6 SD dan ia tinggal di Jakarta Timur. Sakti yang sedikit nakal dan suka jail pada
temannya, kakak kelasnya, apalagi kepada adik kelasnya. Di sekoilah Sakti mempunyai lima sahabat dekat yaitu ,
Andi, Zibran,Vino,Aldi dan Dani.
Setiap
harinya, Sakti selalu menjaili teman-temannya karena itu memang kebiasaan anak ini.
Beberapa tahun kemudian, Sakti lulus dari sekolah tersebut dan menghabiskan masa kanak-kanaknya
bersama temannya di sekolah tersebut.
Suatu
hari telah berakhir, saatnya Sakti berangkat ke Tasikmalaya yaitu kampung halaman kakek dan neneknya bersama Ayah, Ibu, dan Adiknya yaitu Tasya yang masih TK. Disana ia mulai hidup
mandiri dan mencoba untuk beradaptasi dengan lingkungan tersebut.
Beberapa
bulan kemudian, Sakti pun bias beradaptasi dengan lingkungan di kampung kakeknya dan juga dilingkungan
sekolah barunya. Sakti juga sudah mempunyai sahabat
barunya yaitu
Rio teman
sekelasnya dan Sinta tetangga neneknya yang satu sekolah dengan Sakti. Disana, Sakti selalu mengaji
bersama teman-teman barunya. Setelah mengaji, Sakti selalu membujuk kakeknya untuk mengajarkan
ilmu pencak silat yang ia gemari. Kakeknya pun menurutinya. Dia belajar ilmu
bela diri dengan penuh semangat sehingga cepat melekat dalam jati
dirinya.
Tidak
terasa tiga
tahun berlalu, Sakti akan melanjutkan ke SMA. Seminggu sebelum kenaikan kelas dan perpisahan Sakti mendengar kabar bahwa di acara kenaikan kelas akan diadakan festival
band. Ia pun mengikuti festival tersebut karena ia sudah mempunyai group band
dengan teman-temannya yang lain. Hari kenaikan kelas pun tiba, kemudian Sakti dan group bandnya
terpanggil untuk menjadi kontestan yang pertama. ia pun langsung naik ke atas panggung
sementara kakek dan neneknya tersenyum melihat cucunya mengikuti festival
tersebut. Setelah acara tersebut pembagian buku laporan pendidikan pun
dibagikan beserta ijazah yang
menyatakan bahwa ia LULUS.
Waktu
demi waktu telah di lalui dan tak terasa ia sudah menginjak SMA. Sakti merasa bangga bisa
hidup dengan kakek dan neneknya. Tetapi Sakti merasa sedih karena akhir-akhir ini kakeknya
sering sakit-sakitan.
Satu
bulan sudah kakeknya terbaring di tempat tidurnya namun Ayah Sakti belum mengetahuinya.
Setiap pulang
sekolah Sakti
rajin membantu pekerjaan neneknya apalagi kakeknya sedang sakit. Ketika pulang sekolah, Sakti melihat neneknya
sedang menangis. Ternyata kekeknya sudah menghembuskan nafas terakhirnya. Sakti dan Nenek Sakti pun menangis karena kakeknya telah
tiada. Setelah mayat kakeknya dimakamkan ia selalu berdo’a untuk keselamatan
kakeknya diakhirat.
B.
Unsur Intrinsik
1.
Tema
Adapun Tema dalam cerpen yang
berjudul” Amanat untuk Sebuah Cinta” adalah Menceritakan Seorang cucu yang sangat menyayangi
Kakek dan Neneknya.
2.
Karakter dan Karakerisasi
Adapun karakter atau tokoh dalam
cerita ini adalah sebagai berikut.
1)
Sakti : jail, baik
penurut, dan lucu
2)
Kakek : baik, perhatian,
penyayang, tegas, dan pendidik
3)
Nenek : penyayang
4)
Ayah Sakti : Perhatian dan baik
5)
Ibu Sakti : perhatian dan baik
6)
Zibran : jail dan nakal
7)
Vino : jail dan nakal
8)
Dani : jail dan nakal
9)
Andi : jail dan nakal
10)
Aldi : jail dan
nakal
11)
Ilham : baik
12)
Sinta : baik
13)
Rio : baik
14)
Adik : penyayang
15)
Jana : jahat
3
Alur
Adapun
Alur cerpen yang berjudul’’Amanat untuk Sebuah Cinta” yaitu alur maju dan
tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut.
3.1)
Tahap perkenalan : halaman 1-2
3.2)
Tahap perumitan : halaman 3-5
3.3)
Tahap puncak : halaman 6-8
3.4)
Tahap peleraian : halaman 9-10
3.5)
Tahap Akhir : halaman 11
Latar (Setting)
Latar dalam cerpen ini
terbagi menjadi beberapa bagian diantaranya adalah sebagai berikut.
a.
Latar Tempat : Di kota, kampung, ladang, Sekolah, jalan, panggung, dan kuburan.
b.
Latar Waktu : beberapa tahun, sore hari, pagi hari, malam hari,
dan siang hari.
c.
Latar Suasana : senang,gembira,terharu dan sedih.
d.
Latar Ruang : Di kelas,
rumah kakek, dan pesantren.
3.
Sudut Pandang
Adapun
sudut pandang yang digunakan oleh pengarang dalam cerpen ini menggunakan sudat
pandang orang ketiga pelaku utama karena pengarang hanya menempatkan dirinya
sebagai pencerita.
4.
Gaya Bahasa (Style)
Gaya
penulisan dalam cerpen ini menggunakan bahasa yang tidak baku dan sehingga mudah di mengerti.
5.
Amanat
Amanat
dalam cerpen ini adalah sebagai berikut.
a.
Jangan mempunyai sifat egois
dan pendendam.
b.
Cobalah mendengar nasihat orang
lain.
c.
Jangan memepermainkan dan
menyaikiti hati orang lain, karena mereka mempunyai perasaan.
d.
Lebih jujur daripada bohong
walaupun kejujuran itu tidak selamanya baik.
e.
Jangan sombong pada potensi yang dimiliki
C.
Unsur Ekstrinsik
1.
Nilai Religi
a.
Tingkatkan keimanan dan
ketakwaan kepada Allah Swt.
b.
Menyesali segala perbuatan yang
telah kita lakukan
di waktu dulu dengan cara memohon ampun kepada Allah Swt.
2.
Nilai Moral
a.
Sifat pendendam dan egois dapat
menjerumuskan pada penyesalan.
b.
Harus mendengarkan nasihat
orang tua.
3.
Nilai Pendidikan
a.
Dengan rajin dan keuletan bias
menjadikan murid berprestasi dan menjadi murid kebanggan sekolah.
b.
Bersainglah dengan sehat untuk mendapatkan
prestasi.
permendikbud no 97 tahun2013
1
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 97 TAHUN 2013
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 67 ayat (3),
dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik
dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/
Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
2
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara;
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program
Paket C;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007
Tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program
Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C;
13. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012
tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL.
3
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA),
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/
Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren.
2. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang mencakup Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
3. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
4. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK
adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan
oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program pendidikan kesetaraan untuk
semua mata pelajaran.
5. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran tertentu.
6. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang
berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
7. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan
ujian praktik kejuruan.
8. Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK
adalah nilai gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK).
9. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh
peserta didik dari UN.
10. Nilai Akhir mata pelajaran yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan
antara Nilai S/M/PK dan Nilai UN.
11. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
12. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan
mandiri dan independen yang bertugas untuk menyelenggarakan UN.
13. Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah
setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
14. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang
disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4
15. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang
digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
16. Surat keterangan hasil ujian nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat
keterangan yang berisi Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara
nasional, Nilai UN, dan NA.
17. Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah
baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh
BSNP.
18. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
19. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
20. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP
sebagai koordinator pengawasan pelaksanaan UN berdasarkan rekomendasi dari
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
21. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
22. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau
pemerintah kota.
BAB II
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 2
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
c. lulus Ujian S/M/PK; dan
d. lulus UN.
Pasal 3
(1) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a, untuk peserta didik:
a. SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII
sampai dengan kelas IX;
b. SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari
kelas X sampai dengan kelas XII;
c. SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit
semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang
dipersyaratkan; dan
d. Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan apabila telah
menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang
program.
(2) Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem
akselerasi atau SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam
POS UN.
5
Pasal 4
Kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan
Pasal 5
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
mínimal rata-rata nilai dan mínimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan
oleh satuan pendidikan.
(3) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%:
1) Semester I sampai dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket
B/Wustha, SMK/MAK, dan Paket C Kejuruan;
2) Semester III sampai dengan semester V pada SMA/MA, SMALB, dan Paket C;
3) Semester I sampai dengan semester V bagi SMP/MTs, SMA/MA, dan
SMK/MAK yang menerapkan SKS.
b. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30%.
Pasal 6
(1) Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan
Program Paket C Kejuruan adalah:
a. NA setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma
nol); dan
b. rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima).
(2) NA merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai UN dengan bobot 40% Nilai
S/M/PK dan 60% Nilai UN.
Pasal 7
Kelulusan peserta didik dari:
a. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan
pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
b. Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan
ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan
tutor bersama Pamong Belajar pada SKB Pembina.
BAB III
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 8
(1) Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M/PK dan UN:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di
satuan pendidikan tertentu;
6
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan
di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan
semester I tahun terakhir; dan
c. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
(2) Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan berasal
dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB),
Pondok Pesantren penyelenggara program Wustha, dan kelompok belajar sejenis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS Ujian S/M/PK atau POS UN yang
ditetapkan oleh BSNP.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 9
(1) Peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak
mengikuti Ujian S/M/PK dan UN.
(2) Peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak mengikuti Ujian
S/M/PK dan UN.
(3) Peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah
berhalangan mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan sesuai jadwal yang
ditentukan dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(4) Peserta didik yang tidak lulus dapat mengikuti ujian tahun berikutnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak peserta didik dalam Ujian S/M/PK dan UN
diatur dalam POS US/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB V
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 10
Setiap satuan pendidikan melaksanakan Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran.
Pasal 11
Ujian S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan POS Ujian S/M/PK
yang ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian
Agama.
Pasal 12
Ujian S/M/PK dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
7
Pasal 13
(1) Nilai S/M/PK diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada Pelaksana UN
Tingkat Pusat.
(2) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SMP/MTs/SMPLB,
Program Paket B/Wustha, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan
Program Paket C Kejuruan diterima oleh Pelaksana UN Tingkat Pusat paling lambat
7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan UN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M/PK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS UN yang
ditetapkan oleh BSNP.
BAB VI
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
Pasal 14
(1) BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan
pendidikan.
(2) BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
a. menyusun POS pelaksanaan UN;
b. memberi rekomendasi kepada Menteri tentang pembentukan Pelaksana UN
Tingkat Pusat; dan
d. melakukan evaluasi dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN.
(3) Pelaksana UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan
bertanggung jawab kepada Penyelenggara UN.
(4) Pelaksana UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan
bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Pusat.
(5) Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali
Kota dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN Tingkat Provinsi.
(6) Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN
Tingkat Kabupaten/Kota.
(7) Pelaksana UN Tingkat Pusat, Pelaksana UN Tingkat Provinsi, Pelaksana UN Tingkat
Kabupaten/Kota, dan Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk melaksanakan UN sesuai dengan Peraturan Menteri dan
POS UN.
Pasal 15
(1) Pelaksana UN Tingkat Provinsi melaksanakan dan mengawasi UN SMP/MTs,
SMPLB, SMALB, dan Program Paket B/Wustha.
(2) Pelaksana UN Tingkat Provinsi melaksanakan UN SMA/MA, SMK/MAK, Program
Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(3) Perguruan Tinggi berperan serta dalam penyiapan soal UN, dan mengawasi
penggandaan, pendistribusian, pelaksanaanUN SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket
C, dan Program Paket C Kejuruan, serta pengembalian LJUN ke tempat pemindaian
dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
(4) Perguruan Tinggi melakukan pemindaian LJUN UN SMA/MA, SMK/MAK, Program
Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
8
(5) Pelaksana UN Tingkat Provinsi melakukan pemindaian LJUN SMP/MTs, SMPLB,
SMALB, dan Program Paket B/Wustha.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan pengawasan UN diatur dalam
POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 16
(1) UN untuk sekolah/madrasah dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) UN untuk Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu tahun.
(3) UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan pada bulan April tahun
2014.
(4) UN untuk Pendidikan Kesetaraan periode pertama dilaksanakan pada bulan April
dan bulan Mei, dan periode kedua dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2014.
(5) UN Susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan setelah UN
SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK.
(6) Ujian kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK/MAK dan Program Paket C
Kejuruan dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN
SMA/MA, MALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(7) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, SMK/MAK,
Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan diumumkan oleh satuan
pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN SMA/MA,
SMALB, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(8) UN untuk SMP/MTs, SMPLB, dilaksanakan pada bulan Mei 2014.
(9) UN susulan untuk SMP/MTs dan SMPLB, dilaksanakan setelah UN SMP/MTs,
SMPLB.
(10) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB, Program Paket
B/Wustha diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah
pelaksanaan UN SMP/MTs, SMPLB, dan Program Paket B/Wustha.
Pasal 17
Mata pelajaran yang diujikan pada UN diatur lebih lanjut dalam POS UN yang
ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 18
(1) Ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(6) terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan.
(2) Ujian teori kejuruan SMK/MAK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan oleh
dinas pendidikan provinsi.
(3) Ujian praktik kejuruan SMK/MAK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan oleh
satuan pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 19
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan
UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan
UN.
9
Pasal 20
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi UN.
Pasal 21
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memetakan hasil UN
pada tingkat sekolah/madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
BAB VII
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 22
(1) Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007
tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket
C.
(3) Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan
ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(4) Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kisi-kisi soal
UN tahun pelajaran 2012/2013 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP
Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012.
Pasal 23
(1) Satuan pendidikan menyusun naskah soal Ujian S/M/PK berdasarkan kisi-kisi soal
Ujian S/M/PK yang telah ditetapkan.
(2) Pelaksana Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN berdasarkan kisi-kisi soal UN
yang telah ditetapkan.
(3) Naskah soal UN dipilih dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN dan ditelaah oleh
tim ahli yang telah ditetapkan oleh BSNP.
(4) Naskah soal UN sebelum digunakan diklasifikasikan sebagai dokumen negara.
Pasal 24
(1) Penyiapan, penggandaan, dan pendistribusian bahan Ujian S/M/PK dilakukan oleh
satuan pendidikan.
(2) Penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB dan Program Paket
B/Wustha, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Program Paket C, dan Program Paket C
Kejuruan dilakukan oleh Pelaksana UN Tingkat Provinsi secara regional.
(3) Pendistribusian bahan UN sampai ke titik simpan terakhir dilakukan oleh
percetakan berkoordinasi dengan Pelaksana UN Tingkat Provinsi dan Pelaksana UN
Tingkat Kabupaten/Kota.
10
(4) Pengawasan penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMA/MA, SMK/MAK,
SMALB, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dari provinsi ke
kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan melibatkan perguruan
tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
(5) Pengawasan penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB dan
Program Paket B/Wustha dari provinsi ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke
satuan pendidikan melibatkan LPMP dan Polri.
(6) Penyerahan soal UN dari percetakan ke provinsi, dari provinsi ke kabupaten/kota,
dan dari kabupaten/kota kepada satuan pendidikan disertai dengan berita acara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan regional, penggandaan, dan
pendistribusian bahan UN, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5) diatur oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB VIII
BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL
Pasal 25
(1) Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan
satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah
dan Pemerintah Daerah.
Pasal 26
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya
pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai
peserta didik.
BAB IX
SANKSI
Pasal 27
(1) Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, akan diproses
dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran dan sanksi diatur dalam POS UN
yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB X
PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
11
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1352
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011986032001
Langganan:
Postingan (Atom)