BAB II
Rabu, 29 Mei 2013
MAKALAH MANAJEMEN TENTANG MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (PEMBERHENTIAN TENAGA KERJA )
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
pemberhentian merupakan yang paling sensitive di dalam dunia ketenagakerjaan
dan perlu mendapat perhatian yang serius dari semua pihak, termasuk oleh
manajer sumber daya manusia, karena memerlukan modal atau dana pada waktu
penarikan maupun pada waktu karyawan tersebut berhenti. Pada waktu penarikan
karyawan, pimpinan perusahaan banyak mengeluarkan dana untuk pembayaran
kompensasi dan pengembangan karyawan, sehingga karyawan tersebut betul-betul
merasa ditempatnya sendiri dan mengerahkan tenaganya untuk kepentingan tujuan
dan sasaran perusahaan dan karyawan itu sendiri. Demikian juga pada waktu
karyawan tersebut berhenti atau adanya pemutusan hububungan kerja dengan
perusahaan, perusahaan mengeluarkan dana untuk pension atau pesangon atau
tunjangan lain yang berkaitan dengan pemberhentian, sekaligus memprogramkan
kembali penarikan karyawan baru yang sama halnya seperti dahulu harus
mengeluarkan dana untuk kompensasi dan pengembangan karyawan.
Di
samping masalah dana yang mendapat perhatian, juga yang tak kurang pentingnya
adalah sebab musabab karyawan itu berhenti atau diberhentikan. Berbagai alas an
atau sebab karyawan itu berhenti, ada yang didasarkan permentiaan sendiri, tapi
ada jug aatas alas an karena peraturan yang sudah tidak memungkinkan lagi karyawan
tersebut meneruskan pekerjaannya.
Akibatnya
dari pemberhentian berpengaruh besar terhadap pengusaha maupun karyawan. Untuk
karyawan dengan diberhentikannya dari perusahaan atau berhenti dari pekerjaan,
berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal
untuk karyawan dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya
manusia harus sudah dapat memperhitungkan berapa jumlah uang yang seharusnya
diterima oleh karyawan yang berhenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi
kebutuhannya sampao pada tingkat dapat dianggap cukup.
1.2 Indentifikasi
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang ada dan untuk mengetahui gambaran yang lebih jelas, maka
penulis mencoba mengidentifikasi masalah-masalah sebagai berikut:
1.
Apa alasan perusahaan memberhentikan karyawan dari pekerjaannya?
2.
Bagaimana proses pemberhentian karyawan?
3.
Apa pengaruh Pemberhentian karyawan terhadap perusahaan?
1.3 Maksud dan
Tujuan
Maksud
dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh pemberhentian
karyawan terhadap perusahaan. Sedangkan tujuan dibuatnya makalah ini adalah
memenuhi salah satu tugas Maka Kuliah Seminar Manajemen Sumber Daya Manusia.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Manajemen Sumber Daya Manusia
Sebelum
memberikan pengertian tentang Manajemen Sumber Daya Manusia alangkah baiknya
apabila diketahui terlebih dahulu pengertian Manajemen dan Sumber Daya Manusia
itu sendiri. Dalam pendapat beberapa ahli, Manajemen diartikan sebagai ilmu dan
seni yang mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya
lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu.
Sumber
daya adalah segala sesuatu yang merupakan assets perusahaan untuk mencapai
tujuannya.
Sumber
daya yang dimiliki perusahaan dapat dikategorikan atas empat tipa sumber daya,
seperti Finansial, Fisik, Manuisa dan Kemampuan Teknologi.
Hal
ini penting untuk diketahui, karena akan bias membedakan dengan pengertian yang
sama dengan pengertian manajemen sumber daya manusia, yaitu administrasi
kepegawaian atau juga manajemen kepegawaian.
Berikut
ini adalah pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut para ahli:
1.
Menurut Melayu SP. Hasibuan.
MSDM
adalah ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif
dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat.
2.
Menurut Henry Simamora
MSDM
adalah sebagai pendayagunaan, pengembangan, penilaian, pemberian balasan jasa
dan pengelolaan terhadap individu anggota organisasi atau kelompok bekerja.
MSDM
juga menyangkut desain dan implementasi system perencanaan, penyusunan
personalia, pengembangan karyawan, pengeloaan karir, evaluasi kerja, kompensasi
karyawan dan hubungan perburuhan yang mulus.
3.
Menurut Achmad S. Rucky
MSDM
adalah penerapan secara tepat dan efektif dalam proses akusis, pendayagunaan,
pengemebangan dan pemeliharaan personil yang dimiliki sebuah organisasi secara
efektif untuk mencapai tingkat pendayagunaan sumber daya manusia yang optimal
oleh organisasi tersebut dalam mencapai tujuan-tujuannya.
4.
Menurut Mutiara S. Panggabean
MSDM
adalah proses yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pimpinan dan
pengendalian kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan analisis pekerjaan,
evaluasi pekerjaan, pengadaan, pengembngan, kompensasi, promosi dan pemutusan
hubungan kerja guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dari
definisi di atas, menurut Mutiara S. Panggabaean bahwa, kegiatan di bidang
sumber daya manusia dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu dari sisi pekerjaan
dan dari sisi pekerja.
Dari
sisi pekerjaan terdiri dari analisis dan evaluasi pekerjaan. Sedangkan dari
sisi pekerja meliputi kegiatan-kegiatan pengadaan tenaga kerja, penilaian
prestasi kerja, pelatihan dan pengembangan, promosi, kompensasi dan pemutusan
hubungan kerja.
Dengan
definisi di atas yang dikemukakan oleh para ahli tersebut menunjukan demikian
pentingnya manajemen sumber daya manusia di dalam mencapai tujuan perusahaan,
karyawan dan masyarakat.
2.2 Model Manajemen
Sumber Daya Manusia
Di
dalam memahami berbagai permasalahan pada manajelen sumber daya manusia dan
sekaligus dapat menentukan cara pemecahannya perlu diketahui lebih dahulu
model-model yang digunakan oleh perusahaan kecil tidak bias menerapkan model
yang biasa digunakan oleh perusahaan besar. Demikian pula sebaliknya. Dalam
perkembangan model-model ini berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi serta
tuntutannya.
Untuk
menyusun berbagai aktifitas manajemen sumber daya manusia ada 6 (enam) model
manajemen sumber daya manusia yaitu:
1.
Model Klerikal
Dalam
model ini fungsi departemen sumber daya manusia yang terutama adalah memperoleh
dan memelihara laporan, data, catatan-catatan dan melaksanakan tugas-tugas
rutin. Fungsi departemen sumber daya manusia menangani kertas kerja yang dibutuhkan,
memenuhi berbagai peraturan dan melaksanakan tugas-tugas kepegawaian rutin.
2.
Model Hukum
Dalam
model ini, operasi sumber daya manusia memperoleh kekutannya dari keahlian di
bidang hukum. Aspek hukum memiliki sejarah panjang yang berawal dari hubungan
perburuhan, di masa negosiasi kontrak, pengawasan dan kepatuhan merupakan
fungsi pokok disebabkan adanya hubungan yang sering bertentangan antara manajer
dengan karyawan.
3.
Model Finansial
Aspek
pinansial manajemen sumber daya manusia belakangna ini semakin berkembang
karena para manajer semakin sadar akan pengaruh yang besar dari sumber daya
manusia ini meliputi biaya kompensasi tidak langsung seperti biaya asuransi
kesehatan, pension, asuransi jiwa, liburan dan sebagainya, kebutuhan akan keahlian
dalam mengelola bidang yang semakin komplek ini merupakan penyebab utama
mengapa para manajer sumber daya manusia semakin meningkat.
4.
Model Manjerial
Model
manajerial ini memiliki dua versi yaitu versi pertama manajer sumber daya
manusia memahami kerangka acuan kerja manajer lini yang berorientasi pada
produktivitas. Versi kedua manajer ini melaksanakan beberpa fungsi sumber daya
manusia.
Departemen
sumber daya manusia melatih manajer lini jdalam keahlian yang diperlukan untuk
menangani fungsi-fungsi kunci sumber daya manusia seperti pengangkatan,
evaluasi kinerja dan pengembangan. Karena karyawan pada umumnya lebih senang
berinteraksi dengan manajer mereka sendiri disbanding dengan pegawai staf, maka
beberapa departemen sumber daya manusia dapat menunjukan manajer lini untuk
berperan sebagai pelatih dan fsilitator.
5.
Model Humanistik
Ide
sentral dalam model ini adalah bahwa, departemen sumber daya manusia dibentuk
untuk mengembangkan dan membantu perkembangan nilai dan potensi sumber daya
manusia di dalam organisasi. Spesialis sumber daya manusia harus memahami
individu karyawan dan membantunya memaksimalkan pengembangan diri dan
peningkatan karir.
Model
ini menggabarkan tumbuhnya perhatian organisasi terhadap pelatihan dan
pengembangan karyawan mereka.
6.
Model Ilmu Perilaku
Model
ini menganggap bahwa, ilmu perilaku seperti psikologi dan perilaku organisasi
merupakan dasar aktivitas sumber daya manusia. Prinsipnya adlah bahwa sebuah
pendekatan sains terhadap perilaku manusia dapa diterpkan pada hampir semua
permasalahan sumber daya manusia bidang sumber daya manusias yang didasarkan
pada prinsip sains meliputi teknik umpan balik, evaluasi, desain program dan
tujuan pelatihan serta manajemen karir.
2.3 Fungsi-fungsi
Manajemen Sumber Daya Manusia
Fungsi
manajemen sumber daya manusia sama halnya dengan fungsi yang ada dalam
manajemen sendiri, seperti apa yang dikemukakan G. Terry dalam bukunya
Principle of Management yang menyatakan bahwa, fungsi manajemen meliputi
Planning, Organizing, Actuating dan Controlling (POAC).
Henry
Fayol menyebutkan bahwa, fungsi manajemen meliputi Planning, Organizing,
Commanding, Coordinating dan Controllung (POCCC).
Luther
Gulick mengemukakan fungsi manajemen meliputi Planning, Organizing, Staffing,
Directing, Coordinating, Reporting dan Budgeting (POSDCoRB).
Dalam
manajemen sumber daya manusia beberapa ahli seperti Edwin B. Flippo, Dale
Yoder, Manullang, Moekijat dan Malayu SP. Hasibuan serta Henry Simamora
mengemukakan fungsi manajemen sumber daya manusia seperti halnya fungsi
manajemen yang dikemukakan di atas, adalah sebagai berikut:
1.
Perencanaan
2.
Rekrutmen
3.
Seleksi
4.
Dekrutmen
5.
Orientasi, Pelatihan dan Pengembangan
6.
Evalauasi Kinerja
7.
Komensasi
8.
Pengintegrasian
9.
Pemeliharaan
10.
Pemberhentian.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian
Pemberhentian
Menurut
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengartikan bahwa Pemberhentian atau Pemutusan
hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha.
Sedangkan
menurut Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian adalah pemutusan hubungan
kerjas seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
3.2 Alasan
Pemberhentian
Ada
beberapa alas an yang menyebabkan seseorang berhenti atau putus hubungan
kerjanya dengan perusahaan, ada yang bersifat karena peraturan
perundang-undangan, tapi ada juga karena keinginan pengusaha, agar tidak
terjadi hal semena-mena yang dilakukan pengusaha, maka pemerintah telah
mengeluarkan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan pemberhentian karyawan.
Dalam pengertian ini pemerintah tidak melarang secara umum untuk memberhentikan
karyawan dari pekerjaannya. Jangan karena tidak cocok dengan pendapat
perusahaan atau bertentangan dengan kehendak atau keinginan pengusaha yang
mengharapkan karyawan terus bekerja utuk meningkatkan produksinya, karyawan
tersebut langsung diberhentikan, tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah dan tanpa dijelaskan alasan-alasannya kepada karyawan.
Oleh
karena demikian, untuk melindungi karyawan dari tindakan demikian, maka
pemerintah telah mendaptkan kebijakannya sebagai tertuang di dalam
undang-undang No. 13 Tahun 2003 bahwa, pengusaha dilarang melakukan pemutusan
hubungan kerja dengan alasan:
1.
Pekerja berhalangan masuk karena sakit perut menurut keterangan dokter selama
waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.
2.
Pekerja berhalangan Negara sesuai denganketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
3.
Pekerjaan mengerjakan ibadah yang diperintahkan agamnya.
4.
Pekerja menikah
5.
Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerjan
lainnya dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
6.
Pekerja mendirikan, mejadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja
melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja atau di dalam jam kerja
atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
pernjanjian kerja bersama.
7.
Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan
pengusaha yang melakukan tindakan pidana kejahatan.
8.
Karena perbedaan yang paham, agama, aliran politik, suku, wana kulit, golongan,
jenis kelami, kondisi fisik atau status perkawinan.
9.
Pekerjaan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau karena
hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu
penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Di
samping hal tersebut di atas yang melarang pengusaha mengadakan pemutusan
hubungan kerja dengan karyawannya, tapi ada juga yang membolehkan pengusaha
mengadakan pemutusan kerja dengan karyawan dengan asalan pekerja telah
melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
a.
Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan dan/atau uang milik perusahaan.
b.
Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
c.
Mabuk, minum-minuman kerjas memabukan, memakai atau mengedarkan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan karja.
d.
Melakukan perbuatan asusiala atau perjudian di lingkungan karja.
e.
Menyerang menganiaya, mengancam astau mengintimidasi teman sekerja atau
pengusaha di lingkungan kerja.
f.
Membujuk temasn sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
g.
Dengan ceroboh astau sengaja merusak atau mebiarkan dalam keadaan bahaya barng
milik perusahaan yang menimbulkan rugi bagi perusahaan.
h.
Dengan ceroboh atau membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan
bahaya di tempat kerja.
i.
Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang harusnya dirahasiakan
kecuali untuk kepentingan Negara.
j.
Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana 5
tashun atau lebih.
Semua
kegiatan seperti di atas, baru pengusaha memutuskan melakukan pemutusan
hubungan hubungan kerja dengna karyawan, apabila memang benar-benar terbukti
dengan didukung oleh bukti-bukti, atau tertangkap tasngan dan adanya pengakuan
dari karyawan.
Melayu
SP. Hasibuan menyebutkan beberapa alasan karyawan diberhentikan dari
perusahaan.
1. Undang-udang
Undang-undang
dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan,
antara lain anak-anak karyawan WNA, karyawan yang terlibat organisasi
terlarang.
2. Keinginan
peruasahaan
Keinginan
perusahaan memberihentikan karyawan ini disebabkan
a.
Karyawan tidak mampu mengerjakan pekerjaannya.
b.
Perilaku dan kedisiplinannya kurang baik.
c.
Melanggar peraturan dan tata tertib perusahaan.
d.
Tidak dapat bekerja sama dan konflik dengan karyawan lainnya.
e.
Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
3. Keinginan
Karyawan
a.
Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua
b.
Kesehatan yang kurang baik
c.
Untuk melanjutkan pendidikan
d.
Untuk bewirausaha
e.
Bebas jasa terlalu rendah
f.
Mendapat pekerjaan yang lebih baik
g.
Suasana dan lingkungan pekerjaan yang kurang serius
h.
Kesempatan promosi yang tidak ada
i.
Perlakukan yang kurang adil
4. Pensiun
Undang-undang
mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja
tertentu. Usia kerja seseorang karyawan untuk setatus kepegawaian adalah 55
tahun atau seseorang dapat dikenakan pensiun dini, apabila menurut keterangan
dokter, karyawan tersebut sudah tidak mampu lagi untuk bekerja dan umurnya
sudah mencapai 50 tahun dengan masa pengalaman kerja minimal 15 tahun.
5. Kontrak Kerja
Berakhir
Beberapa
perusahaan sekarang ini banyak mengadakan perjanjian kerja dengan karyawanya di
dalam sutau kontrak dimana di dalamnya, disebutkan masa waktu kerja atau masa
kontraknya. Dan ini alasan juga tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja
apabila kontrak kerja tersebut di perpanjang.
6. Meninggal dunia
7. Perusahaan
dilikudasi
Dalam
hal perusahaan dilikuidasi masalah pemberhentian karyawan diatur dengan
peraturan perusahaan, perjanjian bersama dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Untuk menentukan apakah benar atau tidak perusahaan dilikuidasi atau
dinyatakan bangkrut harus didasarkan kepada peraturan perundang-undasngan.
3.3 Proses
Pemberhentian
Dalam
pemberhentian karyawan, apakah yang sifatnya kehendak perusahaan, kehendak
karyawan maupun karena undang-undang harus betul-betul didasarkan kepada
peraturan, jangan sampai pemberhentian karyawan tersebut menibulkan suatu
konflik suatu konflik atau yang mengarah kepada kerugian kepada dua belah
pihak, baik perusahaan maupun karyawan.
Adapun
bebera cara yang dilakukan dalam proses pemberhentian karyawan:
1.
Bila kehendak perusahaan dengan berbagai alasan untuk memberhentikan dari
pekerjaannya perlu ditempuh terlebih dahulu:
a.
Adakan musyawarah antara karyawan dengan perusahaan.
b.
Bila musyawarah menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui
pengadilan atau instansi yang berwenang memutuskan perkara.
2.
Bagi karyawan yang melakukan pelanggaran berat dapat langsung diserahkan kepada
pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut tanpa meminta ijin legih dahulu
kepada Dinas terkait atau berwenang.
3.
bagi karyawan yang akan pensiun, dapat diajukan sesuai dengan peraturan.
Demikian pula terhadap karyawan yang akan mengundurkan diri atau atas kehendak
karyawan diatur atas sesui dengan paraturan perusahaan dan peraturan
perundang-undangan.
3.4 Pengaruh
Pemberhentian Karyawan Terhadap Perusahaan
Dengan
adanya pemberhentian karyawan tentu berpengaruh sekali terhadap perusahaan terutama
masalah dana. Karena pemberhentian karyawan memerlukan dana yang cukup besar
diantaranya untuk membayar pensiun atau pesangon karyawan dan untuk membayar
tunjangan-tunjangan lainnya. Begitu juga pada saat penarikan kembali karyawan,
perusahaan pun mengeluarkan dan yang cukup besar untuk pembayaran kompensasi
dan pengembangan karyawan.
Dengan
adanya pemberhentian karyawan tersebut tentu sangat berpengaruh sekali terhadap
karyawan itu sendiri. Dengan diberhentikan dari pekerjaannya maka berarti
karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk
karyawan ddan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya
manusia harus sudah dapat memperhitungkan beberapa jumlah uang yang seharusnya
diterima oleh karyawan yang behenti, agar karyawan tersebut dapat memenuhi
kebutuhannya sampai pada tingkat dianggap cukup.
BAB IV
KESIMPULAN DAN
SARAN
4.1. Kesimpulan
Dari
uraian di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.
Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja
karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban
antara pekerja dan perusahaan.
2.
Ada beberapa alas an yang menyebabkan seseorang berhenti atau putus hubungan
kerjanya dengan perusahaan, diantaranya disebabkan karena:
Perautaran perundang-undangan
Keinginan perusahaan
Keinginan karyawan
Pensiun
Kontrak kerja berakhir
Meninggal dunia
Perusahaan dilikuidasi
3.
Pengaruh pemberhentian karyawan terhadap perusahaan cukup besar pengaruhnya
terutama dalam masalah dana, karena perusahaan harus membayar pensiun atau
pesangon dan tunjangan-tunjangan lainnya kepada karyawan yang diberhentikan.
4.2. Saran
Dalam
hal pemberhentian karyawan, seharusnya perusahaan bertindak sangat hati-hati
dan diperlakukan pertimbangan yang sangat matang karena pengaruhnya cukup besar
bagi perusahaan dan karyawan itu sendiri. Bagi perusahaan akan berpengaruh
sekali terhadap masalah dana.
DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan,
Melayu S.P. 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Mangkunegara,
A.A. Anwar Prabu. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaa. Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya.
Ruchiat,
2003. Pengantar Manajemen Sumber Daya Manusia. Majalengka: STIE YPPM.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar